logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Semester Pertama 2013, Enam Orang PNS Bercerai di PA Nunukan

Salah Satu Persidangan di PA Nunukan

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Sepanjang semester I tahun 2013, Pengadilan Agama Nunukan yang berada di ujung paling utara provinsi baru, Kalimantan Utara (Kaltara), telah memutus 6 perkara perceraian yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Kab.Nunukan.

Berarti dalam semester pertama 2013 ini PA Nunukan rata-rata memutus hanya 1 perkara abdi negara setiap bulannya. Atau sekitar 16% dari 97 perkara gugatan yang diputus PA Nunukan dalam 6 bulan terakhir ini.

Angka PNS bercerai di PA Nunukan ini diperoleh Jurindomal PA Nunukan dari laporan bulanan yang dibuat Panmud. Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.HI., dan rutin dilaporkan ke Ditjen.Badilag. dan PTA Samarinda.

Dari 6 abdi negara yang bercerai tersebut, seluruhnya adalah PNS Daerah di lingkungan Pemkab. Nunukan. Terdiri dari 4 PNS perempuan (cerai gugat) dan 2 PNS laki-laki (cerai talak).

Sekalipun angka perceraian PNS di PA Nunukan selama semester I ini bisa dibilang kecil, namun bagi Drs. Basri, Bupati Nunukan, angka itu tidak kecil. Apalagi di tahun 2012 lalu, ada 15 PNS di lingkungan Pemkab. Nunukan yang melakukan perceraian di PA Nunukan.

Bupati menilai bahwa salah satu penyebabnya adalah karena selama ini surat izin untuk melakukan perceraian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang itu terlalu mudah dikeluarkan. Akibatnya banyak PNS yang bercerai di PA Nunukan tanpa didahului adanya usaha-usaha perdamaian yang maksimal dari atasan PNS bersangkutan dan pejabat berwenang.

Maka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seluruh PNS Daerah di Kab. Nunukan, Bupati kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/649/BKDD-IV/V/2013 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS di lingkungan Pemkab. Nunukan, tanggal 22 Mei 2013.

Dengan keluarnya SE ini, maka terlihat ada gejala penurunan angka perceraian PNS di lingkungan Pemkab. Nunukan yang masuk ke PA Nunukan.

Boleh jadi ini karena PNS Daerah di Nunukan sekarang harus berpikir 2 kali untuk melakukan perceraian karena akan menempuh tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam PP 10/83 jo. PP 45/90.

Dan kalau ada PNS yang nekad melanggar PP tersebut dengan melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu tanpa izin dari pejabat yang berwenang, maka harus siap dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice