logo web

Dipublikasikan oleh Muazzin Elwafaiy pada on .

Empat Terdakwa Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Meulaboh

Selasa, 25 Januari 2022, Hukuman cambuk dilaksanakan terhadap Pelanggar Syariat Islam berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh

Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi melibatkan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh, Kejaksaaan Negeri Aceh Barat dan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat. Prosesi eksekusi cambuk bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh Sahril, S.H.I., M.H. di dampingi Hakim Pengawas Evi Juismaidar, S.H.I.

Eksekusi  cambuk ini disaksikan langsung oleh Kapolres Aceh Barat, Dandim Aceh Barat, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Kalapas Meulaboh, Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dan Kasatpol PP.

Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara nomor 8/JN/2021/MS.Mbo, 2 terpidana laki-laki melanggar pasal 33 ayat 3 (penyedia fasilitas) hukuman ta’zir cambuk 100 kali. Selanjutnya perkara nomor 9/JN/2021/MS.Mbo. 2 terpidana laki-laki dan perempuan melanggar pasal 33 ayat 1 (Zina) hukuman hudud cambuk 100 kali. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice