Empat Perkara PA Muara Tebo Berhasil Dimediasi
Muara Tebo| PA Muara Tebo
Sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Mediasi, dalam setiap perkara yang dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon telah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi.
Di awal 2016 ini menurut Dra. Hj. Ernawati, S.H.,Wakil Ketua PA Muara Tebo kepada redaksi jurdilaga, Kamis (28/1), empat perkara yang terdaftar di PA Muara Tebo berhasil menempuh jalan damai alias mediasi dinyatakan berhasil.
“Kita berharap ke depan angka perkara yang berhasil menempuh jalan mediasi semakin bertambah,” ujar wanita yang tengah mengenyam pendidikan strata dua di salah satu universitas ternama di Sumatera Barat ini lugas.
“Kita juga mengharapkan persepsi masyarakat bahwa pengadilan agama hanya memutus cerai atau kalah dan menangnya salah satu pihak berubah dan selanjutnya masyarakat dapat memahami bahwa di pengadilan agama ada proses mediasi yang wajib dilewati oleh para pihak yang berperkara,” pungkasnya. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)