Empat Lagi Hakim Peradilan Agama Bergelar Doktor
Makassar | pta-makassarkota.go.id
Jajaran Peradilan Agama terus berbenah. Do’a, harapan dan mimpi-mimpi Ketua Kamar Peradilan Agama, Dr. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., yang dimuat di Badilag.net beberapa waktu lalu, mulai terwujud. Semangat dan kerja keras hakim-hakim Peradilan Agama untuk terus menerus meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan intelektualitas mereka, kini dan ke depan mulai menampakkan hasilnya, pelan tapi pasti.
Jihad dan ijtihad hakim-hakim Pengadilan Agama tersebut tampaknya tidak hanya melulu di sidang pengadilan dan musyawarah majelis hakim, tetapi sudah dan terus merambah ke dalam sidang-sidang Promosi Doktor.
Kelas khusus PTA Makassar rintisan yang mulia Bapak Drs. H. M. Hasan HM, SH., MH. (KPTA Manado saat ini), setelah penandatangan MOU antara MA-RI dan UIN Makassar, telah melahirkan Doktor-Doktor baru yang “siap pakai”.
Pada hari Selasa, 30 April 2013, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. A. Qadir Gassin, HT., MS., mengukuhkan 4 orang hakim peradilan Agama sebagai Doktor dari 28 Wisudawan (14, 29 %), dengan nilai rata-rata “Amat Baik”. Keempat hakim itu adalah :
- Dr. H. Wirhanuddi, MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ternate;
- Dr. M. Basir, MH., Hakim Madya Muda pada Pengadilan Agama Selong Kelas IB;
- Dr. Sultan, S.Ag., SH., MH., Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Sungguminasa;
- Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI., M.HI. Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Sungguminasa;
Menurut catatan yang dikeluarkan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar tanggal 30 April 2013, Dr. H. Wirhanuddi, MH., masuk pada tanggal 1 September 2009, sedang tiga lainnya terdaftar pada tanggal 1 September 2010, didaftar oleh KPTA Makassar kala itu, yang dijabat oleh Drs. H. M. Hasan HM, SH., MH.
Uniknya, diantara 3 Doktor yang disebutkan terakhir, memiliki kelebihan tersendiri : Dr. M. Basir, MH., menyelesaikan studi paling cepat ( 2 tahun 5 bulan), Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.Hi., M.Hi., berusia termuda ( 33 tahun 11 bulan), dan Dr. Sultan, S.Ag., SH., MH., memiliki nilai tertinggi dari wisudawan hakim.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, SH., MH. Mengapresiasi prestasi dan kesuksesan yang telah diraih hakim-hakim Peradilan Agama tersebut dan berkomitmen untuk terus mendukung aparat Peradilan Agama meraih gelar akademik tertinggi.
Bentuk nyata dukungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar adalah kerelaan beliau menghadiri ujian promosi yang dijalani anak buahnya, seperti saat sidang promosi Dr..Mukhtaruddin Bahrum, S.HI., M.HI. Saat itu pula, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar berkenan menemui salah seorang Promovendus, yakni Muhammad Kastalani, S.Hi., M.Hi., (Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare) dan berpesan agar menyampaikan undangan promosinya kepada KPTA Makassar, yang diperkirakan akan diselenggarakan pada Juni 2013 mendatang.
Selain 4 orang yang telah meraih gelar Doktor, dalam waktu dekat menyusul beberapa hakim lainnya, diantaranya M. Kastalani, S.Hi., M.Hi.,(Hakim PA.Pare-pare/ujian tutup tanggal 23 April 2013), Drs. Sukri HC, MH. (Ketua PA.Mamuju/Ujian Tutup terjadwal tanggal 15 Mei 2013), dan M. Najmi Fajri (Hakim PA.Polewali Mandar/Draft Disertasi sedang dikonsultasikan).
“Saya bersyukur kepada Allah SWT, dan berbangga pada Pengadilan Agama Sungguminasa, karena 3 warganya berhasil meraih gelar Doktor. Tidak mudah meraih gelar Doktor itu, apalagi 3 Doktor dalam 1 satker” ujar KPTA Makassar dalam salah satu kesempatan.
Dari kiri ke Kanan : Dr. Mukhtaruddin Mahrum, S.HI., M.HI., Dr. Wirhanuddin, M.H., Dr.Sultan, S.Ag., S.H., M.H., dan Dr. M.Basir, M.H.
Sementara itu, salah seorang Doktor baru mengatakan “saya sangat bersyukur bisa meraih gelar ini, dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang mulia Bapak Drs. H. M. Hasan HM, SH., MH. Beliau telah merintis dan menjadi inisiator kelas khusus PTA Makassar pada Program Doktor UIN Alauddin Makassar. Motivasi beliaulah sehingga hakim-hakim ini bersedia kuliah, meskipun 100% swadana” Kata Dr. Sultan, S.Ag., SH., MH. Yang pernah mengabdi di Papua selama 13 Tahun 7 Bulan.