Empat Advokat Siap Berperkara Secara E-Court di PA Sungai Penuh
JURDILAGA PA SUNGAI PENUH- Salah satu program prioritas Mahkamah Agung RI dan juga Dirjen Badilag adalah penerapan e-court yaitu sistem peradilan yang dilakukan secara elektronik, dimana tercakup di dalamnya e-register, e-paymen dan e-summon.
Program prioritas ini menuntut setiap pimpinan pengadilan agar dalam waktu selambat-lambatnya sampai dengan akhir Juli 2019 e-court setiap pengadilan telah terdapat perkara yang teregistrasi dan untuk wilayah PTA Jambi deadline yang diberikan oleh pimpinan PTA Jambi sampai pertengahan Juli 2019
Setelah melakukan sosialisasi terhadap para advokat dalam wilayah hukum PA Sungai Penuh, maka tidak menunggu waktu lama, pimpinan beserta penanggung jawab e-court PA Sungai Penuh, Noprizal, S.H.I yang juga Panmud Permohonan PA Sungai Penuh langsung bergerak bersama advokat untuk melakukan registrasi dalam sistem e-court, dari empat advokat yang hadir melakukan registrasi akhirnya registrasi para advokat berhasil login setelah diverifikasi oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Keempat advokat yang berhasil login antara lain Aidil Amin S.H., M.H, Lenny Marlina, S.H, Pera Candra, S.H dan Yusuf, S.H atas keberhasilan ini, pimpinan PA Sungai mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang dibangun karena e-court tidak hanya penting bagi lembaga pengadilan, tapi juga memudahkan para advokat dalam proses registrasi, pembayaran penjar biaya perkara dan pemanggilan, sampai ke proses berperkara.
Saat ini PA Sungai Penuh telah menerima 2 perkara secara e-court, satu perkara perceraian dan yang satunya adalah perkara harta bersama. (452021/jurdilagapaspn)