Ekspose Hasil Binwas Dari Hatiwasda MS Aceh
Langsa | ms-langsa.go.id
Setelah 1 (satu) hari melakukan pembinaan dan pengawasan, yaitu pada hari Senin (18/4/2016), pada hari ini, Selasa 19 April 2016 bertempat di Ruang Sidang Utama MS Langsa Tim Hatiwasda dari MS Aceh menggelar ekspose hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan.
Sebelum ekspose dimulai, Ketua MS Langsa Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran tim Hatiwasda MS Aceh. Karena melalui pembinaan dan pengawasan ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja MS Langsa ke depannya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Drs. H. Rizwan Syamsuddin selaku Ketua Tim Hatiwasda MS Aceh yang menyampaikan bahwa pada intinya pembinaan dan pengawasan itu dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan namun untuk memberikan pembinaan. Namun jika memang terdapat temuan, hendaknya harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Serah terima kontrak kerja antara Pihak Tim Hatiwasda dengan Pihak MS Langsa
Adapun hasil ekspose yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda MS Aceh adalah sebagai berikut :
- Masih terdapat beberapa berkas perkara yang sudah diminutasi namun Berita Acara Sidangnya belum ditandatangani oleh Ketua Majelis.
- Dalam surat kuasa insidentil, permohonan kuasa insidentil dari pihak berperkara harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Untuk mohon bantuan panggilan atau pemberitahuan (tabayun), hendaknya menggunakan aplikasi tabayun online dan ditunjuk seorang petugas sebagai pengelola aplikasi sekaligus pengisi register tabayun.
- Penomoran Akta Cerai harus berdasarkan perkara yang terlebih dahulu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan Akta Cerai harus dikeluarkan tepat setelah BHT (untuk perkara cerai gugat) ataupun setelah pengucapan ikrar talak (untuk perkara cerai talak).
- Ruang arsip masih jauh dari layak karena kurangnya lemari arsip, sehingga berkas perkara dalam box arsip tidak tersusun dengan rapi.
Setelah penyampaian hasil pembinaan dan pengawasan dari Tim Hatiwasda MS Aceh, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Kontrak Kerja antara pihak Tim Hatiwasda yang diwakili oleh Ketua Tim dengan pihak MS Langsa yang diwakili oleh Ketua dan Panitera. Dalam kontrak kerja ini, MS Langsa diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk menindaklanjuti hasil temuan dari Tim Hatiwasda.
Sesi foto bersama Tim Hatiwasda dengan keluarga besar MS Langsa
Acara ekspose ditutup dengan foto bersama Tim Hatiwasda MS Aceh dengan keluarga besar MS Langsa.
(Tim Redaksi MS Langsa/RZQ)