Ekspedisi Layanan Sidang Keliling PA Unaaha Hingga Ke Perbatasan
Sidang Keliling di Kecamatan Wiwirano
Wiwirano | www.pa-unaaha.go.id
Pengadilan Agama Unaaha menggelar kegiatan sidang keliling penetapan Itsbat Nikah untuk 35 pasang suami istri di Desa Lamonae, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, Rabu, 12/04/2017.
Kecamatan Wiwirano merupakan wilayah terujung kearah Utara Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, berbatasan langsung dengan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, yang belum terjangkau aliran listrik PLN dan jaringan komunikasi seluler. Wilayah yang sebagian besar perbukitan dengan hamparan kelapa sawit seluas +/- 52.000 Ha yang dikelola PTPN XIV dan perusahaan lainnya, serta bukit pertambangan Nikel yang dikelola perusahaan swasta.
Tidak mudah untuk mencapai lokasi ini, jarak 210 Km dari Kota Unaaha ditempuh selama 6 jam perjalanan darat melaui jalan trans Propinsi Sulawesi Tenggara – Sulawesi Tengah, melintasi perbukitan curam, yang sebagian jalannya sementara proses cut and fill, dipenuhi genangan air dan lumpur akibat musim penghujan, sehingga kendaraan harus merayap lambat dan ekstra hati-hati pada area ini.
Pemerintah dan masyarakat Kecamatan Wiwirano menyambut positif kegiatan sidang keliling yang diselenggarakan Pengadilan Agama Unaaha. Hal ini disampaikan La Gulira Sarimu, Kepala Kantor Kecamatan Wiwirano saat menyampaikan sambutannya pada seremoni pembukaan sidang keliling yang dihadiri oleh H. Hasnuri, SH, M.Si (Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kementrian Agama Propinsi Sulawesi Tenggara), Sitti Mardawiah Kasim, S. Ag., M. SI (Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Konawe Utara), jajaran pemerintah Kecamatan Wiwirano, tokoh masyarakat, tokoh adat setempat, serta para pihak peserta sidang keliling dan tim sidang keliling Pengadilan Agama Unaaha.
“…kami terima kasih atas kehadiran Bapak-bapak dan Ibu-ibu dari Pengadilan Agama Unaaha yang jauh-jauh, datang ketempat ini untuk melayani masyarakat dalam memberikan layanan hukum, untuk melaksanakan kegiatan sidang keliling bagi masyarakat Wiwirano… ” Ujar Sarimu.
Sementara H. Hasnuri, SH, M.Si (Kepala Bidang Urusan Agama Kementrian Agama Propinsi Sulawesi Tenggara) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memiliki Buku Nikah. “… bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan, Buku Nikah sangat penting dan diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kehadiran Pengadilan Agama Unaaha di tengah-tengah masyarakat menunjukan keberpihakan untuk melayani masyarakat, hendaknya dikuti dengan baik dan bisa disampaikan kepada masyarakat yang lainnya yang belum menjadi peserta kegiatan ini… ’
Senada dengan Hasanuri, Drs. Akramudin, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha) mencotohkan beberapa kasus pengaduan masyarakat ke Kepolisian yang tidak bisa di selesaikan akibat tidak adanya bukti Buku Nikah dari pelapor tersebut.
“…ada kasus seorang seorang wanita yang melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain, namun setelah ditanya dan diminta Polisi menujukan Buku Nikahnya, wanita tersebut menjawab tidak ada, maka pihak Kepolisian tidak dapat melanjutkan kasusnya karena tidak adanya bukti sah…” Kata Akram.
Peserta pembukaan kegiatan sidang keliling di Wiwirano Konawe Utara
Selain itu Akramudin meluruskan kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama ini bukan berupa Nikah Ulang tetapi sidang Penetapan Isbat Nikah.
“kegiatan ini bukan Nikah Ulang, ini Isbat Nikah… Bapak Ibu sudah melaksanakan pernikahan yang menurut Bapak Ibu sudah menurut hukum Islam, persoalanya adalah … hingga saat ini Bapak Ibu belum memiliki Buku Nikah, dan untuk terbitnya Buku Nikah itu perlu diperiksa apakah perkawinan Bapak Ibu itu sudah sesuai dengan hukum Islam yang kita anut, yang menurut agama sah dan menurut hukum sah, itulah yang kita sahkan, dan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan inilah yang menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah…..” Jelas Akram.
Tim sidang keliling yang diterjunkan pada kegiatan ini terdiri dari Akramudin, MH (Ketua Pengadilan Agama), Najmiah Sunusi, S,Ag, MH (Hakim Majelis), Muh. Yusuf, S.Hi, MH (Hakim Majelis), Ulfiana Rofiqoh, S.Hi (Hakim Majelis), Lasmanah, S.Hi (Panitera Pengganti), Sudarmin, S.Hi (Panitera Pengganti), Lausi (Jurusita), satu orang pengadministrasi dan tiga orang pramusidang.
Hinga sore hari, 12/04/2017, majelis sidang tim sidang keliling Pengadilan Agama Unaaha berhasil menyelesaikan 35 perkara Isbat Nikah di Kecamatan Wiwirano yang telah didaftarkan sebelumnya. Dan menjelang magrib Ketua Pengadilan Agama Unaaha menyerahkan seluruh berkas Penetapan kepada Bambang, S.Hi, Kepala Kantor Urusan Agama Wiwirano untuk diterbitkan Buku Nikahnya. (yudh)