Eksistensi PA Arso
Arso|pa-arso.go.id
Salah satu tujuan dibentuknya sebuah Pengadilan adalah untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Hal itu pula yang mendasari dibentuknya 16 Pengadilan Agama yang baru oleh pemerintah pada tahun 2011 lalu, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 2011, Pengadilan Agama Arso merupakan salah satu dari 16 Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebut, dan secara resmi telah beroperasi di Kabupaten Keerom sejak 24 November 2011.
Walaupun secara efektif baru beroperasi kurang lebih selama satu bulan, pada tahun 2011 lalu Pengadilan Agama Arso telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum dengan menerima, memproses dan menyelesaikan perkara. 4 (empat) perkara gugatan diterima dan diproses selama bulan Desember 2011, kendatipun tidak terselesaikan prosesnya pada tahun 2011 tersebut, keempat perkara yang telah diterima,masing-masing 2 (dua) perkara cerai talak dan 2 perkara cerai gugat merupakan saksi sejarah sebagai tanda telah dimulainya proses persidangan di Pengadilan Agama Arso.
Kendatipun jumlah perkara yang diterima PA Arso tidak sebanyak 15 Pengadilan Agama yang “seusia”, namun 57 perkara yang diterima selama tahun 2012 bukanlah jumlah yang sedikit, mengingat wilayah hukum PA Arso hanyalah Kabupaten Keerom yang populasi penduduk dan keluarga beragama Islam baru menyetuh angka puluhan ribu jiwa/kepala keluarga (rumah tangga).
Berdasarkan data perkara di portal infoperkara.badilag.net, Pengadilan Agama Arso berada di urutan 12 diantara 16 Pengadilan Agama yang dibentuk pada tahun 2011 lalu, dengan menyumbang 57 perkara dari total 5.219 perkara yang diterima oleh 16 PA yang baru terbentuk, atau setara dengan 1,1%, secara nyata eksistensi keberadaan Pengadilan Agama Arso telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.
Berdasarkan data penduduk yang redaksi peroleh dari BPS Kabupaten Keerom, hasil sensus tahun 2010, kabupaten Keerom baru dihuni oleh 48.536 jiwa yang terdiri dari 11.317 Kepala Keluarga (Rumah Tangga) dan sesuai proyeksi pertumbuhan penduduk, pada tahun 2012 jumlah penduduk Kabupaten Keerom meningkat menjadi 52.259 jiwa yang terdiri dari 14.162 KK (rumah tangga), dan 47% beragama Islam.
Dari 57 perkara yang diterima selama tahun 2012, 5 perkara merupakan perkara permohonan, sedangkan 52 perkara lainnya merupakan perkara gugatan yang terdiri dari 1 perkara gugatan kewarisan dan 51 perkara perkawinan, artinya dari proyeksi jumlah keluarga muslim di kabupaten Keerom pada tahun 2012 sebanyak 7.202 KK, telah terjadi permasalahan rumah tangga sebanyak 51 kasus/keluarga, atau setara dengan 0,71% dari proyeksi jumlah rumah tangga muslim di tahun 2012.
Untuk wilayah PTA Jayapura yang saat ini terdiri dari 13 Pengadilan Agama, pada tahun 2012 telah menerima perkara sebanyak 1.553 perkara, dengan perkara terbanyak di pengadilan Agama Sorong yang berjumlah 313, dan yang terkecil dari Pengadilan Agama Paniai dengan jumlah 8 perkara.
Pengadilan Agama Arso yang merupakan “anak bungsu” berada di kelompok tengah dengan jumlah perkara yang sedikit lebih banyak dari Pengadilan Agama induknya (PA Sentani).
Disadari ataupun tidak, keberadaan PA Arso yang baru genap berusia satu tahun ini, sangat membawa manfaat bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Keerom, terutama menyangkut tujuan dibentuknya Pengadilan Agama yakni tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kalau selama ini Kabupaten Keerom merupakan radius II dan III bagi Pengadilan Agama Sentani, kini sebagian wilayah Keerom merupakan radius I bagi PA Arso, yang tentunya terdapat selisih biaya perkara yang cukup signifikan, belum lagi biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju tempat berperkara, semua itu bukanlah jumlah yang sedikit bagi para petani yang merupakan mata pencaharian terbanyak para pihak yang berperkara di PA Arso.
Semoga eksistensi Pengadilan Agama Arso semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, dengan tetap berpedoman pada asas pasif, kedepan diharapkan terjadi peningkatan jumlah perkara yang diterima dan diselesaikan, sebagai tanda pengakuan akan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum di Kabupaten Keerom ini.