Eksekusi Putusan Perdana Dalam Sejarah PA Sengeti

Pelaksanaan Eksekusi oleh PA Sengeti
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
PA Sengeti sukses melaksanakan isi putusan untuk kali pertama pada Rabu (17/12/2014) kemarin. Eksekusi terhadap putusan PTA Jambi yang digelar di Desa Sungai Gelam Kecamatan Mestong tersebut merupakan yang perdana dilaksanakan PA Sengeti, sejak mulai berdiri tahun 2003 silam.
Sesuai diktum putusan, eksekusi dilakukan terhadap tanah hak milik HA sebagai Penggugat/Terbanding seluas 1 hektar berikut bangunan semi permanen untuk dikosongkan.
Pagi itu, HA dengan didampingi kuasa hukumnya terlihat hadir langsung di lokasi eksekusi. Selain HA, hadir pula Kepala Desa Suka Damai, Camat dan Kapolsek Mestong dan beberapa personil keamanan. Berdasarkan pantauan redaksi dilapangan, hingga pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan, MUT sebagai Tergugat/Pembanding tidak hadir.
“Demikian eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Idwal didampingi Jurusita PA Sengeti Tabri, S.Ag., dua orang saksi yakni Arsil Hadi, SH dan Umarriadh B. SH, ketika mengakhiri eksekusi pagi itu. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)