Eksekusi Perkara Kewarisan Berhasil Dilaksanakan Secara Sukarela di MS Blangpidie
Blangpidie – Selasa 6 Oktober 2021. Jalan panjang sejak Agustus tahun 2020 akhirnya menemukan titik akhir, Permohonan Eksekusi berhasil dilaksanakan secara sukarela di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan nomor 1/Pdt.Eks/2020/Ms.Bpd atas putusan perkara nomor 56/Pdt.G/2020/Ms.Bpd.
Eksekusi yang digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Ketua Amrin Salim, S.Ag., M.A di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie ini berjalan sukses dan lancar tanpa kendala.
Harta waris yang dipersengketakan adalah berupa tanah seluas 3.859 m2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak Gampong Lhung Baro Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah sawah Samsulbahri (122,5 M).
- Selatan berbatas dengan tanah sawah Daman Huri (128,5 M).
- Timur berbatas dengan tanah sawah Aderi (34,5 M).
- Barat berbatas dengan Lhueng Air (27 M).
Seluruh pihak yang terlibat telah menandatangani akta perdamaian, surat pernyataan, dan kwitansi serah terima harta waris bertempat di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie, pada Selasa 6 Oktober 2021, pukul 15.00 WIB.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***