Eksekusi Perdana PA Sampit di Tahun 2021
Kamis, tanggal 1 Juli 2021, Pengadilan Agama Sampit telah melaksanakan eksekusi real berupa bangunan ruko yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 032, RT. 035, RW. 003 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Eksekusi tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Pemohon eksekusi/Penggugat terhadap Termohon eksekusi/Tergugat karena Termohon eksekusi/Tergugat tidak mau menjalankan putusan Nomor 645/Pdt.G/2020/PA.Spt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhamad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H. dan dibantu oleh semua team yang sudah ditugaskan serta dikawal oleh Polsek Mentawa Baru Ketapang dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar.
Meski sempat bersitegang antara Termohon Eksekusi dengan team eksekusi Pengadilan Agama Sampit namun setelah diberikan penjelasan Tergugat akhirnya menerima hal tersebut dan eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik. (red_re)