logo web

Dipublikasikan oleh Admin PA Kota Padang Sidempuan pada on .

Eksekusi 4

Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan atas nama Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan 3 tingkat yang dikenal dengan kedai kopi Rambe yang terletak di Kelurahan Wek. II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan tanggal 18 Desember 2023. Dalam penetapannya No. 5/Pdt.Eks/2023/PA.Pspk tanggal 18 Desember 2023.

Eksekusi pengosongan ruko ini dilaksanakan atas permohonan Pemohon Eksekusi atas nama Putra Hidayat Adha Harahap sebagai pemenang lelang yang dilaksanakan KPKNL Padangsidimpuan pada tanggal 5 Juli 2023 sesuai risalah lelang Nomor: 194/07/2023.

Perkara ini bermula dari gugatan harta warisan antara Hendy Iswanda Ritonga alias Hendy Iswandy Ritonga bin Hasril Ritonga, dkk sebagai penggugat/Terbanding/pemohon Kasasi melawan Hannyta Monalisa Ritonga binti Hasril Ritonga, dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi. Yang diputus Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor: 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk tanggal 25 Oktober 2021, tingkat banding dengan Nomor: 159/Pdt.G/2021/PTA.Mdn tanggal 31 Desember 2021 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan pada tingkat kasasi Nomor: 653 K/Ag/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang isinya menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Eksekusi dan telah Berkekuatan hukum tetap.

Yang sebagian bunyi amarnya sebagai berikut: menetapkan ahli waris Hasril Ritonga yaitu para penggugat/ terbanding/pemohon kasasi dan tergugat/pembanding/termohon kasasi. Menetapkan objek-objek berupa pada poin (15) sebidang tanah seluas 39 Myang diatasnya berdiri ruko 3 tingkat yang dikenal dengan kedai kopi Rambe merupakan harta warisan Hasril Ritonga bin H. Baginda Parlaungan Ritonga.

Selanjutnya atas putusan tersebut Hendy Iswanda Ritonga alias Hendy Iswandy Ritonga bin Hasril Ritonga, dkk pada tanggal 13 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek dimaksud. Upaya perdamaian dan aanmaning yang telah di upayakan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan terhadap pihak berperkara selaku mengalami jalan buntu sehingga tidak berhasil.

Lalu perkara ini dilanjutkan pada proses lelang melalui KPKNL Padangsidimpuan yang dimenangkan saudara Putra Hidayat Adha Harahap.

Selanjutnya setelah saudara Putra Hidayat Adha Harahap yang sebagai Pemenang Lelang ingin menguasai harta yang diperolehnya melalui pembelian di KPKNL Padangsidimpuan, ternyata ruko (objek dimaksud) masih dikuasai para Termohon Eksekusi dan menyewakannya kepada saudara Hafiskal Rambe.

Lalu pada tanggal 12 oktober 2023 saudara Putra Hidayat Adha Harahap telah mengajukan permohonan Eksekusi Pengosongan ke Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang telah diregister nomor 5/pdt.Eks/2023/PA.Pspk.

Upaya damai dalam persidangan aanmaning yang dilaksanakan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan antara para Termohon Eksekusi Pengosongan termasuk penyewa ruko dengan Pemohon Eksekusi Pengosongan (Putra Hidayat Adha Harahap) dalam perkara eksekusi dimaksud mengalami jalan buntu dan tidak berhasil dan pada hari ini dilaksanakan eksekusi pengosongan agar tanah dan ruko tersebut dapat dikuasai oleh Pemohon Eksekusi.

Eksekusi 2

Eksekusi 1

 

Dengan dibantu pihak Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung Oleh Bapak Waka Polres Padangsidimpuan dan Kabag Ops, dari Kodim Padangsidimpuan serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan sebagai pihak keamanan objek Eksekusi ini berhasil dikosongkan.

Eksekusi 3

Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan menyerahkan secara penuh Tanah dan Ruko dimaksud kepada Muhammad Soleh Pohan, S.H sebagai Kuasa Hukum Pemohon dengan disaksikan dari pihak Polres Padangsidimpuan serta Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan A. Latif Rusysi Harahap, S.HI.M.A. .dan setelah itu kegiatan ini ditutup dengan foto bersama. (/ND)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice