Eksekusi Pengadilan Agama Bitung Berjalan Aman

Bitung | PA Bitung
Rabu 23 Oktober 2019., Eksekusi yang Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung, Amran Abbas, S.Ag., SH., MH, eksekusi atas Putusan perkara sengketa harta warisan dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2018/PA.Bitg. jo. Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdo, dapat dilaksanakan dengan baik, aman dan lancar.
Eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan permohonan eksekusi yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Agama Bitung, Subardi Mooduto, MH yang didampingi oleh Jurusita Pengganti Khairul, ST, dua orang saksi, Lurah dan aparat kelurahan Girian Indah serta para pihak pemohon dan para termohon eksekusi. Selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung sekaligus memberikan patok terhadap batas-batas tanah yang menjadi bahagian para pemohon dan para termohon eksekusi, sesuai dengan arahan Panitera. Eksekusi dilaksanakan sejak jam 10.00 hingga 12.30 dengan dikawal oleh beberapa personil kepolisian dari Polres Bitung yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
Eksekusi ini berawal dari diajukannya gugatan harta warisan milik almarhum Hi. Djarani Taib berupa sebidang tanah yang berada di Mangga Dua seluas 7500 meter persegi, oleh para cucu dan cicit dari Hi. Djarani Taib yang wafat pada tahun 1949 di Mekkah. Dalam Putusannya baik Pengadilan Agama Bitung mapun Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Manado mengabulkan gugatan para Penggugat dengan memberikan bagian warisan secara bersama-sama kepada para penggugat dan para tergugat terhadap harta warisan tersebut yang semula dikuasai oleh para tergugat saja, dengan pembagian para tergugat memperoleh 5.323/8.064 bagian atau seluas 4.866 meter persegi, sedangkan para tergugat memperoleh 2.741/8.064 bagian atau seluas 2.684 meter persegi.