logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi PA Selong Berakhir Pukul 21.00 WITA

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pelaksanaan eksekusi Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Kamis (15/8/2018) berakhir pukul 21.00 WITA. Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. sebagai ketua tim eksekusi yang didampingi oleh Marzuki, SH. dan Syafi’i, SH., masing-masing sebagai eksekutor dan anggota eksekutor merangkap jadi saksi.

“Jalannya eksekusi aman-aman saja. Tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi. Hanya saja proses pengukuran dan pembagian membutuhkan waktu lama. Kami baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.00 WITA,” kata Ketua Tim Eksekusi, Mesnawi, SH.

Sejak pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, tim eksekusi tiba di lokasi. Selain para pihak beperkara dan kuasanya, hadir juga di lokasi antara lain perangkat desa dan kepala dusun, anggota kepolisian, bintara pembina desa (babinsa) dan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur.

Segera setelah eksekusi dibuka oleh ketua tim, juru ukur melakukan pengukuran terhadap obyek eksekusi. Ternyata luas riil obyek eksekusi berbeda jauh dengan yang tercantum dalam putusan.

“Putusan PA Selong Nomor 0008/Pdt.G/2017/PA.Sel tanggal 29 November 2017, putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 0015/Pdt.G/2018/PTA.Mtr tanggal 22 Mei 2018 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 629 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018, menyebutkan obyek yang dipersengketakan terdiri dari tanah sawah seluas + 0,395 hektar, tanah kebun 1 seluas + 1.135 hektar dan tanah kebun 2 seluas + 1.555 hektar,” urai Mesnawi.

Akan tetapi, sambungnya, menurut pengukuran juru ukur BPN dengan alat ukur tanah yang modern, diketahui luas sawah adalah 5590 m2, tanah kebun 1 seluas 17.900 m2 dan tanah kebun 2 seluas 9.576 m2.

Ditambahkannya, bahwa berhubung jumlah ahli waris yang berhak adalah 3 anak perempuan dan 3 anak laki-laki, maka untuk tanah kebun yang luas keseluruhannya 27.476 m2, masing-masing anak laki-laki mendapatkan bagian seluas 6.106 m2, sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian seluas 3.053 m2.

“Untuk tanah sawah, masing-masing anak laki-laki mendapatkan bagian seluas 12.42 are, sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian seluas 6.21 are. Jadi, demi keadilan setiap ahli waris mendapatkan tanah kebun dan tanah sawah. Jika ada yang mendapatkan sawah saja dan yang lainnya mendapatkan kebun saja, tentu tidak adil karena nilai sawah dan kebun berbeda,” tandasnya.

Walaupun pihak-pihak beperkara dapat menerima eksekusi pembagian tanah, namun ada pihak ketiga di luar para pihak yang mengaku-ngaku telah membeli obyek eksekusi.

“Ada yang mengklaim sebagai pembeli, telah membeli tanah itu. Kami tidak hiraukan. Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Mesnawi. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice