Eksekusi Harta Waris Oleh PA Majene Berjalan Damai
Majene | pa-majene.net
Pengadilan Agama Majene berhasil melakukan eksekusi atas obyek sengketa secara damai berupa tanah dan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah milik almarhum H. Rifai bin Kagi yang terletak di Pangale, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Adapun perkara tersebut adalah perkara Nomor 1/Pdt.G/1994/PA.Mn tentang pembagian harta warisan yang telah diputus pada tanggal 11 April 1994 dan telah berkekuatan hukum tetap dengan susunan persidangan waktu itu adalah Drs. Muhammad Yanas (saat ini Hakim Tinggi PTA. Palu), Drs. Yahya Amin (saat ini Hakim Tinggi PTA. Banjarmasin), Drs. Syarifuddin Syakur (saat ini Hakim Tinggi PTA. Palu) dan Hastia.
Untuk pemantapan pelaksanaan eksekusi Drs. Ansaruddin, SH. (Wakil Ketua PA Majene), Tommi, SHI. (Hakim), Drs. Amir, MH. (Pansek) dan Drs. HM. Taufik (Wapan) telah melakukan pertemuan pada tanggal 6 Februari 2013 untuk membahas tehnis pelaksanaan eksekusi dilapangan nantinya, termasuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan buruk sekalipun, agar supaya eksekusi dapat berjalan lancar tanpa ada rintangan dari pihak-pihak yang menguasai obyek sengketa.
Kemudian pada hari H pelaksanaan eksekusi tanggal 7 Februari 2012, pihak keamanan dari Polres Majene dengan koordinator Kompol Asis melakukan brefing dengan Waka PA. Majene, dalam arahannya Drs. Ansaruddin, SH.
Selaku pimpinan saat ini memberi pesan agar Tim eksekusi dikawal mulai saat keberangkatan sampai kembali ke Kantor PA Majene sebab yang menguasai obyek sengketa saat ini adalah orang ketiga yang bukan Penggugat atau Tergugat prinsipal / materil yakni isteri almarhum Penggugat I.
Sebelum Tim Eksekutor PA. Majene yang terdiri atas Drs. Amir, MH. (Pansek), Drs. HM. Taufik (Wapan), Nurdin dan Muliadi (Jurusita Pengganti), Bisman (Satpam), Ahyar (Honorer) serta Tommi, SHI. dan Ridwan (Koordinator dan Admin IT) turun ke lokasi obyek sengketa, terlebih dahulu diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene yang dihadiri oleh Kepala Kelurahan, Tim Eksekutor, Polres Majene dan kedua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut Pansek PA. Majene menawarkan agar pihak-pihak yang bersengketa segera berdamai secara kekeluargaan sebelum ada upaya paksa dari Tim Eksekutor.
Dengan gaya tegas dan bijaksana Pansek PA Majene menawarkan win-win solution, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan cara membagi tanah tersebut untuk Penggugat I sampai Penggugat V masing-masing mendapat bagian 6,80 x 43 m.
Sedangkan untuk rumah masing masing mendapat 1/6 dari tirkah Rp.45.000.000,- (harga jual rumah yang disepakati), maka untuk tiap orang (Penggugat I sampai Penggugat V) memperoleh bagian sebesar Rp. 7.500.000,- dengan syarat pembayaran akan dilakukan kepada anak almarhum Pemohon I pada tanggal 13 Februari 2013 setelah rumah tersebut dikosongkan oleh isteri almarhum Penggugat I dalam jangka waktu 5 hari setelah eksekusi.
Setelah kedua pihak mengerti pembagian tersebut, selanjutnya Tim eksekutor segera meluncur ke lokasi membacakan penetapan eksekusi, lalu mengukur dan membagi tanah yang menjadi bagian almarhum Penggugat I (diwakili isteri dan anak-anaknya) disaksikan oleh pihak Polres Majene dan tetangga yang berbatasan dengan obyek sengketa serta masyarakat setempat.
Selanjutnya Tim eksekutor kembali ke Kantor PA Majene untuk melaporkan hasil eksekusi kepada Waka PA. Majene dengan kondisi senang dan tidak mengalami hambatan selama proses eksekusi berjalan. (T-My)