logo web

Dipublikasikan oleh Lysa Kaban pada on .

Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Pandan

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (2/7/2021)

Jum'at, 2 Juli 2021 bertempat di Sibuluan Indah Pengadilan Agama Pandan melaksanakan eksekusi harta bersama berdasarkan penetapan Ketua PA Pandan Nomor: 82/Pdt.G/2021/Pa.Pdn. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Zulpan S.Ag. M.H. sebagai jurusita, M.Zaki Mubarak, S.H.I., M.H. dan Sri Rahmadani, S.H. sebagai saksi eksekusi.

Gugatan Harta Bersama ini telah mencapai kesepakatan hanya dengan 1 kali mediasi berdasarkan konsep win win solution sehingga Pemohon dan Termohon eksekusi memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta tidak ada yang merasa dirugikan. Eksekusi ini berjalan damai dan lancar serta dihadiri oleh Lurah Sibuluan Indah, Kepala Lingkungan dan beberapa pihak Pemohon eksekusi.

Setelah pelaksanaan eksekusi, dilakukan penandatangan berita acara eksekusi oleh para  pihak, saksi dan jurusita PA Pandan sekaligus  penyerahan berita acara kepada para pihak yang berperkara terhadap Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 82/Pdt.G/2021/Pa.Pdn, tanggal 2 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach vab gewijsde). (LAK)

"PA Pandan Mempesona"

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice