Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Pandan
Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (2/7/2021)
Jum'at, 2 Juli 2021 bertempat di Sibuluan Indah Pengadilan Agama Pandan melaksanakan eksekusi harta bersama berdasarkan penetapan Ketua PA Pandan Nomor: 82/Pdt.G/2021/Pa.Pdn. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Zulpan S.Ag. M.H. sebagai jurusita, M.Zaki Mubarak, S.H.I., M.H. dan Sri Rahmadani, S.H. sebagai saksi eksekusi.
Gugatan Harta Bersama ini telah mencapai kesepakatan hanya dengan 1 kali mediasi berdasarkan konsep win win solution sehingga Pemohon dan Termohon eksekusi memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta tidak ada yang merasa dirugikan. Eksekusi ini berjalan damai dan lancar serta dihadiri oleh Lurah Sibuluan Indah, Kepala Lingkungan dan beberapa pihak Pemohon eksekusi.
Setelah pelaksanaan eksekusi, dilakukan penandatangan berita acara eksekusi oleh para pihak, saksi dan jurusita PA Pandan sekaligus penyerahan berita acara kepada para pihak yang berperkara terhadap Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 82/Pdt.G/2021/Pa.Pdn, tanggal 2 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach vab gewijsde). (LAK)
"PA Pandan Mempesona"