logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Bengkulu Berujung Damai

Selasa, 15 Desember 2020 Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Agusalim, S.H., M.H berhasil menyelesaikan eksekusi gugatan harta Bersama secara sukarela, kesungguhan panitera Pengadilan Agama Bengkulu melakukan perundingan akhirnya menuai hasil yang gemilang yaitu dapat menyelesaikan eksekusi secara damai.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs.Husniadi memberi apresiasi kepada kedua belah pihak berperkara dan kerja keras Panitera Pengadilan Agama Bengkulu mudah-mudahan perdamaian ini benar-benar terlaksana dengan baik.

Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 856/K/AG/2015 yang terdaftar pada tanggal 29 Desember 2015. Dimana antara Penggugat dan Tergugat pembagian harta bersama belum di bagi dan di selesaikan, Namun setelah musyawarah beberapa kali di Pengadilan Agama Bengkulu, akhirnya Panitera dapat mendamaikan para pihak. Keberhasilan eksekusi secara sukarela ini merupakan hasil usaha keras yang telah berjalan beberapa bulan ini dengan tetap menerapkan prosedur dan memperhatikan konsep physical distancing serta protokol Kesehatan .#DAMAIITUINDAH#

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice