Eksekusi Damai di Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Rifky Ardhitika, S.HI., M.HI Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang didampingi oleh Panitera Alhamidi, SH telah berhasil melakukan aan maning dalam perkara Sidang Eksekusi Harta bersama Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Pkb, jo 368/Pdt.G/2021/PA.Pkb. antara Emy Utamy, S.Pd Binti Muh. Nur RA. B alias Muh. Nur RA. Boenyamin melawan Eddy Mas Bin Abdullah Bujang.
Sidang ini berjalan serius dan alot, dimana kedua belah pihak saling memberikan masukan dan arahan untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Setelah difasilitasi dan diberikah arahan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai.
Perdamaian itu dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 13 Oktober 2021 ditandai dengan penandatangan berita acara perdamaian dan disaksikan oleh Alhamidi, SH dan Zarbani, SH. Setelah berita acara perdamaian selesai ditandatangani dan dilanjutkan penyerahan yang menjadi hak Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.
Semoga saja, Pengadilan Agama Pangkalan Balai dapat selalu menemukan dan menawarkan solusi terbaik bagi para pencari keadilan.