Eksekusi Cambuk Pelaku Maisir disaksikan Hakim MS Sigli
Sigli | ms-sigli.go.id
Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli (MS-Sigli) saksikan eksekusi cambuk terhadap tiga terdakwa maisir (judi) dengan 24 kali sebatan rotan di halaman Masjid Agugn Al-falah Sigli, Kamis (23/02/2016) Siang.
Ketiga terdakwa perjudian di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli (kejari) Pidie berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli No. 2/JN/2017/MS.SGI.
Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Siti Salwa, SHI. Kepada portal Ms-Sigli.go.id mengatakan Kamis (23/02/2016) mengatakan, tiga terdakwa judi terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga Terdakwa diputuskan uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 8 (delapan) kali cambuk dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan.
Tiga terdakwa tersebut adalah Anwar, Spd bin M. Ali warga Gampong Ujong Langgo Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dicambuk sebanyak 8 kali sabet rotan.
lalu, Muhammad bin Ibrahim warga Gampong Dayah Tuha Kecamatan Batee Kabupaten Pidie. Dan Wardi bin Syah Ben warga Gampong Seuriweuk Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, masing-masing 8 kali cambuk.