logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi Cambuk Pelaku Maisir disaksikan Hakim MS Sigli

Sigli | ms-sigli.go.id

Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli (MS-Sigli) saksikan eksekusi cambuk terhadap tiga terdakwa maisir (judi) dengan 24 kali sebatan rotan di halaman Masjid Agugn Al-falah Sigli, Kamis (23/02/2016) Siang.

Ketiga terdakwa perjudian di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli (kejari) Pidie berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli No. 2/JN/2017/MS.SGI.

Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Siti Salwa, SHI. Kepada portal Ms-Sigli.go.id  mengatakan Kamis (23/02/2016) mengatakan, tiga terdakwa judi terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga Terdakwa diputuskan uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 8 (delapan) kali cambuk dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan.

Tiga terdakwa tersebut adalah Anwar, Spd bin M. Ali warga Gampong Ujong Langgo Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dicambuk sebanyak 8 kali sabet rotan.

lalu, Muhammad bin Ibrahim warga Gampong Dayah Tuha Kecamatan Batee Kabupaten Pidie. Dan Wardi bin Syah Ben warga Gampong Seuriweuk Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, masing-masing 8 kali cambuk.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice