Eksekusi Cambuk 100 Kali, Pertama di Prov. Aceh
Takengon | Ms-Takengon.go.id
Setelah pada 15 Desember 2015 lalu Mahkamah Syar’iyah Takengon memutuskan bahwa Umardi bin M. Yusup (42) dan Fatimah binti Umar (32) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan jarimah zina, dan menghukum keduanya dengan ‘uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan dalam perkara jinayah nomor 11/JN/2015/MS-Tkn, maka hari Selasa, (12/4), Kejaksaan Negeri Takengon bekerja sama dengan Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan eksekusi ‘uqubat cambuk bagi kedua pelaku jarimah.
Ini merupakan eksekusi cambuk pertama 100 kali di daerah aceh setelah diberlakukannya Qanun nomor 6 tahun 2014 yang efektif mulai tanggal 23 Oktober tahun 2015 lalu. Eksekusi dilaksanakan di halaman depan Gedung Olah Seni ( GOS ), Jalan Yos Sudarso, Takengon, mulai pukul 10.00 WIB. Drs. T. Syarwan dari Mahkamah Syar’iyah Takengon hadir sebagai hakim pengawas didampingi oleh Drs. H. Sirajuddin selaku Panitera.
Acara ini juga dihadiri oleh unsur muspida kabupaten Aceh Tengah lainnya, di antara yang tampak adalah Wakil Bupati Aceh Tengah, KAPOLRES, kepala KAJARI, Dandim, anggota DPRK, dan lain sebagainya.
Selain jarimah zina, dua perkara jinayah lainnya, yaitu perkara Nomor 10/JN/2015/MS-Tkn tentang jarimah khalwat dan perkara Nomor 1/JN/2015/MS-Tkn tentang jarimah khamar yang masing-masing telah diputus pada 10 Nopember 2015 dan 18 Maret 2016, juga ikut dieksekusi.
Pelaku jarimah khalwat, Sarwan (19) dan Nadia Sofia (26) masing-masing dicambuk sebanyak tiga kali dari putusan asli sembilan kali, setelah dikurangi masa tahanan enam kali cambuk untuk enam bulan. Sedangkan Remita Sinaga (60) yang non muslim, pelaku jarimah khamar, dicambuk sebanyak 28 kali dari putusan asli 30 kali, dengan dikurangi 2 kali cambuk untuk masa tahanan 2 bulan.
unsur muspida yang hadir dalam pelaksanaan uqubat cambuk
Acara eksekusi ‘uqubat hudud cambuk ini ikut dihadiri pula oleh ratusan masyarakat Aceh Tengah. Berbagai seruan timbul riuh rendah dari masyarakat, sehingga cukup memanaskan suasana. Akan tetapi aparat keamanan cukup sigap mengamankan jalannya acara sampai selesai.
Melihat ramainya kehadiran masyarakat tersebut, Drs. H. Sirajuddin sebagai Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon menyatakan semoga eksekusi ini cukup memberi peringatan kepada masyarakat agar menghindar dari perbuatan yang melanggar syari’at. “Kita berharap bukan hanya pelakunya saja yang mendapat efek jera, tapi masyarakat juga dapat mengambil ibrah-nya,” pungkas Panitera. (Fa)