logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Ekpose akhir Tahun, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang adili 626 perkara perdata dan 21 perkara Jinayah pada tahun 2021 

pic 2021123114150597200348161ceadf98944d

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jum'at, 31/12/2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.) melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Ilyas. S.Ag., M.H), Seiring dengan akan berakhirnya Program dan Rencana Kerja Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang tahun 2021, izinkan kami menyampaikan pertanggungjawaban atas segala macam bentuk kepercayaan publik dari Masyarakat Aceh Tamiang, perbuatan dan perilaku kami yang diimplementasikan ke dalam program dan rencana kerja selama tahun 2021 ini. yaitu menerima, memeriksa dan  mengadili 647 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius)  526 perkara, perkara permohonan (voluntair) 100  perkara, perkara Jinayat (pidana islam) 21 perkara.

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 434 perkara, perkara cerai talak 84 perkara, perkara istri menggugat suami suami mendominasi yaitu sejumlah 426 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 2 perkara, Isbath gugatan ada 12 perkara,  Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 2 orang hakim telah mengadili  dan menjatuhkan putusan sejumlah 647 perkara, dengan perkara sisa yaitu  0 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 100 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E-Court) ada 78 perkara yaitu perkara gugatan 66 Perkara dan perkara permohonan 12 perkara.
 
Panitera Mahkamah Kualasimpang menambahkan bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 3  perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 417 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 0 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 14 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan., Dan faktor Ekonomi berjumlah 51 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur.

Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair) Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengadili perkara sejumlah 100 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris sebanyak 27 perkara, Isbat nikah 35 perkara, adhal wali 1 oerkara, dispensasi nikah. 34 perkara,ditambah 3 perkara asal usul wali .

Panitera yang didampingi Panmud Hukum Ani Suryani.S.Ag menambahkan pihaknya juga menerima 21 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Tamiang, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 10 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara 6 Ikhtilat perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 1 perkara . Perkara jinayat umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat) ini tidak dapat dibendung. Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Tamiang, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Kualasimpan telah menyelesaikan semuanya dan 1 perkara dalam proses Banding.
 
Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk perkara gugatan berjumlah 1 perkara dan perkara jinayat 1 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 1 perkara. Disamping itu juga Mahkamah Syariah Kualasimpang berhasil melakukan mediasi sebanyak 15 perkara,.

Panitera menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Tamiang dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum,  Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya.
(Ilyas, S.Ag., M.H. - Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice