logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ecourt PA Pagar Alam Telah Eksis di Aplikasi Peta Ecourt MA

Pagar Alam | PA Pagar Alam

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilantelah disahkan pada tanggal 29 Maret 2018 yang kemudian disusul dengan kelanjutan inovasi berupa aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) yang diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan.

Meskipun Pengadilan Agama Pagar Alam baru diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2018, namun bukan menjadi alasan untuk tidak turut mengambil bagian dalam mendukung program unggulan Mahkamah Agung tersebut demi terciptanya pelayanan di bidang hukum yang prima.

Bapak Febrizal Lubis, S..Ag.., SH., selaku Wakil Ketua sekaligus Plt. Ketua dan Bapak Aily, SH., selaku Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam, pada bulan Desember 2018 telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama dengan pihak BRI Cabang Pagar Alam untuk mendapatkan kode kooporasi dan kode institusi dan sekaligus hak penggunaan fasilitas Virtual Account dan CMS dari Bank BRI.

Setelah mendapatkan kode kooporasi dan kode institusi, selanjutnya Wakil Ketua sekaligus Plt. Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam mengirimkan surat permohonan pengaktifan aplikasi e court kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada tanggal 28 Maret 2019 pukul 22.00 WIB, akhirnya aplikasi e-court Pengadilan Agama Pagar diaktipkan yang ditandai dengan eksisnya ecourt Pengadilan Agama Pagar Alam di peta ecourt peradilan agama.

Sistem e-court Pengadilan Agama Pagar Alam memungkinkan Penggugat / Pemohon melakukan permohonan atau gugatan di seluruh Indonesia secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Pembayaran juga jadi makin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank apapun dengan saluran pembayaran elektronik apapun, seperti misalnya internet banking, sms banking, transfer ATM mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan tersebut.

Pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada yang bertempat tinggal di wilayah hukum yang berbeda.

Semoga dengan aktifnya aplikasi ecourt Pengadilan Agama Pagar Alam, para pencari keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pagar Alam dapat lebih mudah mengakses dan mendaftarkan perkaranya serta lebih peraktis dalam menjalani proses peradilan melalui aplikasi e-filing, e-payment dan e-summons. (by.febry)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice