Ecourt PA Kayuagung, Mulai diminati para Advocat

Kayuagung | PA Kayuagung
Sejak diluncurkannya aplikasi ecourt oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH di Hotel Novotel, Balikpapan, Jumat (13/07/2018) tahun lalu, yang yang diujicobakan pada 32 pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN yang terpilih dan Pengadilan Agama Kayuagung sendiri mulai pengaktifkan aplikasi ecourt pada akhir tahun 2018.
Sejak dari pengaktifan aplikasi ecourt tersebut, PA Kayuagung telah melakukan sosialisasi dan training serta pembuatan akun pada aplikasi ecourt kepada para advocat yang sering beracara di PA Kayuagung.
Hingga pertengahan April 2019, PA Kayuagung telah berhasil meregistrasi sebanyak 2 perkara yang didaftarkan melalui aplikasi ecourt.
Di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan, PA Sekayu menjadi PA terbanyak yang menerima pendaftaran perkara via ecourt dengan 77 Perkara, disusul PA Muaraenim dengan 4 perkara, PA Baturaja 3 perkara dan PA Kayuagung 2 perkara.
Aplikasi ecourt sendiri memiliki 3 fitur utama yaitu pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Selain itu juga keuntungan yang diperolah jika advocat/pengacara yang mendaftarkan perkara via ecourt yaitu komponen biaya pemanggilan untuk Penggugat di tiadakan, sehingga bisa mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (Admin TI PAKAG)