logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

E-Court, Solusi Berperkara Praktis Dimasa Pandemi

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Indonesia sudah hampir dua tahun lebih didera pandemi Covid-19. Covid-19 mempengaruhi segala lini kehidupan, termasuk peradilan. Dengan azas Fiat Justitia Pereat Mundus, para penangan perkara diharapkan menegakkan hukum walaupun dunia runtuh. Namun sayangnya, berperkara membutuhkan adanya kehadiran secara fisik, sedangkan hal tersebut sangat dihindari di masa pagebluk ini. Terlebih mengenai panjar biaya perkara yang akan dikeluarkan untuk mendaftarkan perkaranya, mungkin masyarakat sekarang belum sepenuhnya bangkit dari masa pandemi ini sehingga untuk biaya sehari-hari saja sudah pas-pas an.

Dalam kondisi pandemi, E-Court menyeruak sebagai solusi praktis nan menjanjikan.

E-Court merupakan layanan daring yang disediakan oleh Mahkamah Agung agar para pihak bisa berperkara secara daring. Layanan yang ditawarkan mencakup pendaftaran perkara melalui E-Filing, pembayaran biaya perkara meliputi E-Payment, pemanggilan para pihak melalui E-Summons dan persidangan secara daring melalui E-Litigations.

Pengadilan Agama Muara Teweh sendiri sudah menggunakan layanan daring ini selama masa pandemi, Pada Tahun 2022 , dari total perkara yang masuk Per Tanggal 26 Januari 2022 sebanyak 94 Perkara terdiri dari 66 perdata gugatan dan 28 perdata permohonan diantaranya adalah 30 perkara telah disepakati menggunakan layanan E-Court.

E-Court mempunyai tempat tersendiri yakni yg dinamai pojok E-Court di Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Muara Teweh. Prosesnya lebih mudah bagi para advokat maupun masyarakat secara mandiri, serta akan dibantu dalam pembuatan akun, Proses berperkara pun menjadi lebih mudah. Namun, belum banyak pihak yang berkenan menggunakan E-Court, terutama bagi pihak yang terkendala kemampuan menggunakan gawai.

E-Court benar-benar dapat menjadi jawaban di kala pandemi, jika semua pihak dapat bersepakat menggunakannya. Diharapkan, di tahun yang baru ini, penggunaan E-Court dapat lebih masif sehingga memudahkan dalam proses social distancing dan penerapan protokol kesehatan serta mengurangi beban masyarakat terhadap panjar biaya perkara yang akan dikeluarkan. (frd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice