Duo Srikandi Mediator Hakim PA Banjarmasin Berhasil Wujudkan Perdamaian: Kekuatan Empati dan Pendekatan Emosional
Banjarmasin, Senin, 07 Juli 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi. Pada hari yang sama, dua perkara perceraian berhasil diselesaikan secara damai berkat kepiawaian dua hakim mediator perempuan: Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. dan Dra. Rozanah, S.H., M.H.I.
Perkara pertama, cerai talak nomor 854/Pdt.G/2025/PA.Bjm, dimediasi oleh Ibu Raudatul Jannah. Sementara itu, perkara cerai gugat nomor 805/Pdt.G/2025/PA.Bjm ditangani oleh Ibu Rozanah. Kedua perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak.
Mediasi diawali dengan penjelasan tujuan dan proses oleh mediator, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari masing-masing pihak. Melalui komunikasi yang terbuka dan pengelolaan emosi yang tepat, para pihak menyadari bahwa konflik yang mereka alami merupakan tanggung jawab bersama.
Hasil mediasi mencakup kesepakatan mengenai hak asuh anak oleh ibu kandung serta kewajiban nafkah yang dibebankan kepada ayah. Solusi ini menjadi jalan tengah yang adil dan menjamin keberlanjutan masa depan anak.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi terutama dengan sentuhan empati dan kepekaan mediator perempuan dapat menghasilkan solusi yang lebih cepat, damai, dan berkeadilan. Dan diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin. (YY)