Dukung Reformasi Birokrasi, Pengadilan Agama Bengkalis Launching Inovasi Mobile Pantastis
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, pada hari Selasa, 15 Maret 2022, Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, Pengadilan Agama Bengkalis menggelar acara Penandatangan MoU dengan 15 Instansi Terkait sekaligus Launching 17 Inovasi dan Aplikasi Penunjang Pelayanan di Pengadilan Agama Bengkalis, yang dihadiri oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., MMP., Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., Forkopimda, DPRD Bengkalis, Sahraini, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol. Inf Endik Yunia H., Kapolres Bengkalis, yang diwakili oleh Wakapolres Bengkalis Kompol, Irnanda Oktora SIK., MT., Kajari Bengkalis, Rahmat Budiman, Kalapas Kelas IIA Bengkalis, Edi Mulyono, A.Md., IP., S.Sos., SH., MH., Ketua MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Sri H. Zainuddin Yusuf, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Ali Ambar, Ketua STIE Syariah Bengkalis, Khodijah Ishak, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Ketua STAIN, Samsul Nizar dan beberapa tamu undangan lainnya.
Salah satu inovasi unggulan yang dilaunching pada hari tersebut adalah Inovasi Mobile Pantastis (Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Bengkalis). Mobile Pantastis merupakan salah satu pengembangan inovasi dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang digagas oleh Mahkamah Agung dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Mobile Pantastis mempunyai mekanisme di mana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan berupa pelayanan administrasi peradilan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang terdiri dari beberapa layanan, di antaranya adalah:
-
Layanan informasi;
-
Layanan pendaftaran;
-
Layanan produk;
-
Layanan pemateraian alat bukti; dan
-
Pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Inovasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Bengkalis sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik dengan tidak mengesampingkan salah satu prinsip dari pelaksanaan proses peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, terutama pada saat sidang dilakukan di luar gedung peradilan.
Mobile Pantastis ini dilakukan di setiap wilayah sidang keliling, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak hanya dapat merasakan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses melalui satu pintu di Bengkalis, tetapi juga dapat dirasakan langsung di tempat penyelenggaraan sidang keliling.
Sehingga harapannya, inovasi ini dapat memberikan kemudahan akses bagi seluruh pihak berperkara dalam memperoleh keadilan, tidak hanya keadilan secara substantif, tetapi juga keadilan secara prosedural.
***Tim Redaksi PA Bengkalis***