Dukcapil Kota Banjarmasin Mendukung di Laksanakannya Pelayanan Terpadu Sidang Istbat Nikah
( Pengadilan Agama Banjarmasin Sedang Berdiskusi Dengan Dukcapil Kota Banjarmasin )
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris dan Panmud Hukum Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs. H. Muhammad Alwi, M.H, Drs. Iskandar, S.H, Drs. Abdul Mujib, dan Drs, Ismail Wahid, SH, MH, Jum’at (17/06/2016) lalu mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin.
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Terpadu / sidang diluar kantor Pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, H. CHAIRUL SALEH, Ir. Halida Kamaliah Kabid Catatan Sipil, Hj. Ida Chairiati Kasi Kelahiran, Pengangkatan Anak & Kematian dan Hj. Rahmi Koswaty, SH, MH.
Kepada Kepala Dinas Dukcapil, Ketua PA Banjarmasin, Drs. H. Muhammad Alwi, M.H menyampaikan keinginan PA Banjarmasin untuk melakukan kerja sama dalam pelaksaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah. Dijelaskan, kegiatan ini sebaiknya dilakukan dalam satu waktu dan tempat secara terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Dukcapil dan Kantor Urusan Agama. Ketiga instansi ini akan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, yaitu Pengadilan Agama melakukan sidang itsbat nikah, Kantor Urusan Agama menerbitkan Buku Nikah dan Dukcapil menerbitkan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah mempunyai anak. “Bagi masyarakat yang tidak mampu bisa dibebaskan dari biaya”, ujar Muhammad Alwi.
Peran Pengadilan Agama sebagai inisiator komunikasi dan koordinasi antar tiga lembaga juga menjadi sentral karena koordinasi inilah yang menentukan keberhasilan kegiatan terpadu semacam ini. Tidak kalah penting, dukungan dan keterbukaan Kantor Kemenag dan Dinas Dukcapil setempat juga sangat menentukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, H. Khairul Saleh, menyambut baik tawaran kerja sama itu. “Pokoknya kami sangat siap, dimana dan kapan pun dilaksanakan”, ujarnya menanggapi keinginan pihak Pengadilan Agama. Namun dalam hal masalah teknis pelaksanaannya kemungkinan dilaksanakan di tahun 2017 yang akan datang karena Dinas Dukcapil lagi fokus dalam program yang sedang mereka jalankan yaitu kegiatan kota layak anak yang menjadi leding sektornya yaitu kelurahan teluk dalam dan pasar lama, jadi untuk tahun ini fokus ke kegiatan ini dulu baru di tahun yang akan datang lebih fokus ke Pelayanan Terpadu, ujar Ir. Halida Kamaliah Kabid Catatan Sipil.
(Foto Bersama Pengadilan Agama Banjarmasin Dan DUKCAPIL Kota Banjarmasin )
Sebelum program ini dijalankan alangkah baiknya kita sebagai tiga instansi besar ini yaitu (Pengadilan Agama, Kemenag dan Dukcapil ) menghadap ke walikota Banjarmasin bersama-sama untuk membicarakan pelaksanaan layanan terpadu ini, sehingga dapat memudahkan kita nantinya dalam menjalankannya karena ini merupakan program besar yang sangat luar biasa, ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin.(Tim IT/Mutia)