Dua Perkara Sidang Keliling PA Bengkalis Mengajukan Upaya Banding

Drs. Harmaini, Ketua Majelis di sidang keliling PABengkalis yang menangani 2 (dua) perkaranya yang banding
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Tahun 2013 ini, pada Persidangan PA Bengkalis yang dilaksanakan dalam sidang keliling di Kabupaten Siak ada dua perkara yang mengajukan upaya banding dari pihak Tergugat.
Tahun 2013 yang lalu perkara yang diajukan untuk upaya banding hanya beberapa perkara. Namun Tahun ini sampai bualan april 2013 sudah 2 (dua) perkara yang diajukan upaya banding, itupun dari lokasi sidang keliling, bukan pada persidangan reguler di PA Bengkalis.
Adapun yang dibanding adalah perkara Nomor 15/Pdt.G/2012/PA. Bkls, gugatan harta bersama dan Nomor 174/Pdt.G/2012/Pa.Bkls, juga tentang penyelesaian Harta Bersama (gono-gini) yang Ketua Majelisnya adalah C.2 yaitu, Drs. Harmaini kedua perkara tersebut sudah optimal diselesaikan osleh Ketua Majelis mulai dari Mediasi sampai dengan Putusan, kendati demikian para pihak tidak dapat melakukan kata damai, lantas sudah resmi mengajukan upaya bandinnya yang surat pernyataan/akta banding telah ditandatangani oleh Tergugat atau Pembanding.
Problem dari upaya banding dari salah satu pihak yang tak dapat menerima Putusan pada tingkat Pertama, in casu Pa Bengkalis yang berlokasi pada sidang keliling (sidkel) di Kabupaten Siak, untuk mengajukannya harus datang sendiri atau melalui kuasa Hukumnya Ke Pa Bengkalis, yang jarak tempuh dari lokasi sidkel tersebut sekitar 2 (dua) jam perjalanan, 1 (satu) sampai pelabuhan Pakning, lalu naik Ro-ro ( Roll on Roll of) sejenis kapal Fery, lama perjalanannya pun ditempuh lebih kurang 1 (satu) jam.Mekanisme upaya Hukum daro lokasi sidkel, akan dicarikan solusinya oleh KPA Bengkalis.
Upaya Hukum Banding sendiri telah terakomodir pada UU. Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, yang diberlakukan juga di seluruh Indonesia. Dan Hak tersebut telah diimplementasikan oleh Tergugat dalam perkara A quo dalam upaya menggapai Keadilan.
Semua keterangan terkait dengan informasi upaya mengajukan Banding ke PTA Pekanbaru telah diusahakan kepada pihak (Tergugat) oleh Sudarmono, SH.I selaku koordinator petugas sidkel di Kabupaten Siak, semoga upaya banding dapat berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi harapan akhir kalau bisa memang damai, serta mencabut upaya banding tersebut.
(Tim redaksi)