Dua Perkara Kembali Berhasil Dimediasi di PA Padang
PA-Padang || Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang kembali berhasil melakukan mediasi pada dua hari berturut-turut, Rabu (24/11) dan Kamis (25/11), atas dua perkara Cerai Gugat. Proses mediasi yang merupakan bagian dalam proses penyelesaian perkara ini dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang.
Perkara pertama dengan nomor perkara 1561/Pdt.G/2021/PA.Pdg ditangani oleh Mediator Hakim Dra. Destina dan merupakan perkara dari Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Syahrial Anas, S.H., Hakim Anggota 1 Drs. Adwar, S.H., dan Hakim Anggota 2 Drs. Indrawisol, M.H.
Proses mediasi dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Pasangan suami istri ini menghadapi permasalahan yang disebabkan oleh kesalahpahaman dan ego masing-masing di dalam rumah tangga. Mediator Hakim kemudian memberikan pesan-pesan dengan sentuhan agama, menjelaskan bagaimana seharusnya perkawinan itu, bagaimana seorang suam/istri berperan di dalam rumah tangga, bagaimana hak-hak dan kewajiban masing-masingnya. Para pihak langsung menerima dan menyadari kekhilafannya masing-masing. Mereka menerima saran dan masukan dari mediator.
Dalam sekali proses mediasi, Penggugat dan Tergugat sama-sama menyadari kesalahannya dan sepakat untuk memperbaiki hubungan mereka. Penggugat juga sepakat untuk mencabut perkaranya.
Kemudian pada hari berikutnya, dilakukan Mediasi untuk perkara nomor 1524/Pdt.G/2021/PA.Pdg yang dilaksanakan oleh Mediator Hakim Dra. Hj. Samlah dan perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Asli Nasution, M.E.Sy., Hakim Anggota 1 Drs. Indrawisol, M.H., dan Hakim Anggota 2 Dra. Mardhiyah M. Hasan., M.H.
Proses mediasi ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Mediator mendengarkan permasalahan yang dialami oleh sepasang suami istri tersebut dan memberikan pesan dan masukan kepada mereka terhadap permasalahan yang mereka lalui. Sang suami mengakui kesalahannya dan mau berubah demi kebaikan keluarga mereka dan sang istri mau memberikan kesempatan kepada suaminya tersebut. Dalam sekali proses mediasi, penggugat sepakat untuk mencabut perkaranya.
Alhamdulillah, semoga para pihak dapat kembali membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Aamiin.