Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai. Pada pekan ini, dua perkara cerai talak yang ditangani berhasil mencapai kesepakatan sebagian melalui proses mediasi, khususnya terkait pemberian nafkah istri dan anak pasca perceraian.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Perkara pertama dengan Nomor 1478/Pdt.G/2025/PA.Kis dimediasi oleh mediator bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. Dalam prosesnya, para pihak sepakat mengenai bentuk dan besaran nafkah anak serta dukungan finansial terhadap mantan istri setelah putusnya ikatan perkawinan.
Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor 1455/Pdt.G/2025/PA.Kis dimediasi oleh Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., yang juga merupakan mediator bersertifikat di PA Kisaran. Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan serupa antara para pihak, yakni terkait tanggung jawab mantan suami dalam memenuhi kebutuhan anak secara rutin serta pemberian kompensasi bagi mantan istri sesuai kemampuan dan kesepakatan bersama.
Kedua mediasi tersebut berakhir dengan keberhasilan sebagian (partial agreement), yang meskipun tidak sepenuhnya mengakhiri perkara, namun sangat membantu mempercepat proses persidangan karena telah menyelesaikan sebagian dari pokok perkara secara musyawarah dan mufakat. (nrl)