Dua Perkara Cerai Gugat Berhasil Dimediasi Ketua Pengadilan Agama Binjai
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Dipenghujung bulan Syakban 1443, dua perkara cerai gugat berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai, yakni Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Binjai. Beliau berhasil mendamaikan pihak yang berselisih pada Senin, 28 Maret 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai.
Mediasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib terhadap perkara dengan nomor register. 165/Pdt.G/2022/PA.Bji dan 176/Pdt.G/2022/PA.Bji. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah berusaha dan memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai, sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi dan pencapaian yang baik bagi seorang Hakim Mediator maupun Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk berusaha semaksimal mungkin mendamaikan pihak yang bersengketa,. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi dan didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai di masa yang akan datang. (Tim IT PA Binjai)