logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dua Pejabat Struktural PA Nunukan Ikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA. 2013

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Untuk menghadapi akhir tahun anggaran yang tinggal 1 bulan ini, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan mengadakan kegiatan “Sosialisasi Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013”, bertempat di Hotel Marvell, Nunukan, Kamis (28/11) pagi.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 34 satuan kerja instansi vertikal yang ada di Kab. Nunukan ini dibuka langsung oleh Kepala KPPN Nunukan Joko Maryono, dengan narasumber adalah Kasi Pencairan Dana KPPN Nunukan Agus Sujiana, dan Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Nunukan Muhammad Nasir.

Sebagai salah satu satker instansi vertikal di Kab. Nunukan, PA Nunukan pun telah menugaskan 2 orang pegawainya mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Kedua pegawai tersebut adalah Indra Yanita Yuliana, S.E., M.Si., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sehari-hari adalah Wakil Sekretaris PA Nunukan; dan Nurhalis, S.H., Operator SAKPA, yang juga adalah Kaur Keuangan PA Nunukan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPN Nunukan ini adalah sosialisasi mengenai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42/PB.05/2013 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.

Dalam sosialisasinya, Agus Sujiana menyampaikan bahwa batas akhir penarikan dana untuk SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP tahun anggaran 2013 ini adalah hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2013.

Sedangkan untuk SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan bulan Oktober 2013, kata Kasi Pencairan Dana ini, harus sudah diterima KPPN Nunukan paling lambat tanggal 6 Desember 2013 pada jam kerja.

Namun untuk SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai bulan November sampai dengan 31 Desember 2013, harus sudah diterima KPPN Nunukan paling lambat tanggal 23 Desember 2013, juga pada jam kerja.

Kemudian untuk SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2014 yang akan dibayarkan tanggal 2 Januari 2014, disampaikan paling lambat tanggal 10 Desember 2013.

Para Peserta Sosialisasi (PA Nunukan Seragam Hitam dan Jilbab Hijau)

Untuk Dana UP/TUP TA. 2013 yang masih ada di kas bendahara, baik tunai maupun masih ada di rekening bank, harus disetor ke rekening Kas Negara paling lambat tanggal 30 Desember 2013, dengan menggunakan SSBP. Untuk mengetahui kebenarannya dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran.

Maka dalam hal satker/Bendahara Pengeluaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP/TUP, satker/Bendahara Pengeluaran tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam tahun anggaran 2014, sebelum sisa dana UP/TUP tersebut disetorkan ke Kas Negara.

Sedangkan untuk Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) diselesaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2014. Selanjutnya UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat satker yang telah direkonsiliasi dengan KPPN ke UUPPA-W, paling lambat tanggal 20 Januari 2014.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini berakhir sekitar pukul 11.30 WIB siang.

Di akhir acara sosialisasi ini, KPPN Nunukan memberikan Penghargaan kepada 4 Satker Terbaik dalam hal pengelolaan keuangan negara. 2 Penghargaan di antaranya berhasil diraih PA Nunukan, dalam hal Satuan Kerja Perencanaan Kas Terbaik 2013 dan Satuan Kerja Pelaksanaan Rekonsiliasi Terbaik Tahun 2013.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice