Dua Pegawai PTA Gorontalo Kursus Kilat LPSE di MA
Pemaparan materi dari Figur Hasmada selaku tutor untuk aplikasi LPSE Mahkamah Agung.
Gorontalo l www.pta-gorontalo.go.id
Menindaklanjuti himbauan Sekretaris MA, Ketua PTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH. berinisiatif untuk segera mempelajari penggunaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal itu diwujudukan dengan cara mengirim dua orang pegawai PTA Gorontalo untuk berguru sekaligus kursus kilat menjadi admin agency dan verifikator kepada para admin LPSE yang ada di Gedung MA, Jakarta.
Ruang server MA menjadi tempat pelaksanaan kursus kilat yang dimulai dari tanggal 14-15 Februari 2013. Kursus kilat ini dipandu oleh tutor Figur Hasmada dan dibantu dua orang admin LPSE Mahkamah Agung.
Selain praktek secara langsung penggunaan aplikasi LPSE, peserta kursus kilat juga dibekali pengetahuan akan tugas seorang admin agency dan tugas seorang verifikator dalam menggunakan aplikasi LPSE. Selain dua pegawai PTA Gorontalo, ada pula tiga peserta kursus dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Dalam kesempatan itu dijelaskan fungsi-fungsi menu yang ada pada aplikasi ini secara mendetail. Di samping, peserta juga diberi pengetahuan tentang tugas panita lelang dalam menggunakan aplikasi ini.
Dengan demikian diharapkan seluruh peserta dapat menjadi tutor untuk para panitia lelang di wilayah masing-masing sekaligus dapat membantu para penyedia jasa bila ingin mendaftarkan diri menjadi peserta lelang.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian atau seluruh paket‐paket pekerjaan.
Selain itu dalam Perpres 54 Tahun 2010 juga mengatur mengenai LPSE sebagai unit kerja K/L/D/I untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Di MA penggunaan fasilitas pengadaan secara elektronik telah dilaunching pada tanggal 14 Februari 2013 di Jakarta. Untuk penyeragaman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa seluruh satker di bawah Mahkamah Agung RI diminta untuk menggunakan fasilitas online dari LKPP ini.
Penggunaan LPSE untuk PTA Gorontalo telah dilaksanakan sejak tahun 2012 yang lalu meskipun layanan pengadaan elektronik ini masih menggunakan LPSE milik Provinsi Gorontalo.
(Humas PTA Gorontalo)