Dua Pegawai PA Nunukan Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penghapusan BMN di Tarakan
Kepala KPKNL dan Narasumber Saat Pembukaan Sosialisasi
Tarakan | www.pa-nunukan.go.id
Dua pegawai PA Nunukan, yaitu Pansek Drs. Mohamad Asngari selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Operator Simak BMN Yis Andispa, S.Sy., mengikuti kegiatan sosialisasi terkait peraturan di bidang pengelolaan BMN, Selasa (23/9/2014), di Hotel Tarakan Plaza, Tarakan.
Sosialisasi yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan ini diikuti oleh para KPB dan Operator Simak BMN dari 46 badan/instansi vertikal yang ada di 5 Kabupaten/Kota di Kaltim/Kaltara, yang berada di wilayah kerja KPKNL Tarakan. Masing-masing adalah Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Malinau, dan Kab. Nunukan.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Tarakan Rahmadi Anwar tersebut disambut antusias oleh para peserta sosialisasi. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi materi sosialisasi.
Dalam sambutannya Kepala KPKNL Tarakan mengharapkan agar KPB dan Operator Simak BMN di tiap-tiap satker dapat memahami dan menerapkan hasil dari sosilisasi tersebut di satker masing-masing.
Hanif Sulistiawan, salah seorang narasumber dalam acara tersebut menuturkan, adanya PMK No. 50/PMK.06/2014 ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan peraturan yang ada sebelumnya agar penghapusan BMN dapat dilakukan dengan waktu yang cepat dan efisien.
Pembicara lebih menekankan sesi tanya-jawab untuk menggali permasalahan-permasalahan yang ada di satker wilayah kerja KPKNL Tarakan agar permasalahan mengenai penghapusan BMN dapat disampaikan di dalam sosialisasi tersebut.
Hal ini dimanfaatkan peserta dari PA Nunukan untuk mengetahui lebih rinci mengenai metode dan tata cara penghapusan di lingkup badan peradilan di bawah MA, serta penetapan nilai limit BMN yang akan dihapus.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat, untuk pertama kalinya PA Nunukan akan melakukan proses penghapusan BMN berupa pagar di sekeliling lokasi tanah PA Nunukan, dan 4 buah printer yang rusak berat.
Menanggapi pertanyaan PA Nunukan ini, narasumber lain Marwan Amdar, S.E, M. Ec.Dev. yang sehari-hari adalah Kasi PKN menerangkan, bahwa pengajuan penghapusan BMN sebaiknya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu di KPKNL Tarakan sebelum mengajukan ke PTA/PT agar KPKNL Tarakan dapat memberi masukan dalam pengajuan permohonan. penghapusan BMN.
Operator Simak BMN PA Nunukan di Antara Pesserta Lainnya
Lebih jauh Marwan menerangkan, penentuan nilai limit BMN bergantung pada kondisi BMN tersebut, tidak terdapat standarisasi yang menjelaskan tentang nilai limit, yang pasti BMN yang akan dihapus dipastikan sudah berstatus rusak berat.
Sebelum acara ditutup pembicara berharap agar seluruh satker dapat memahami pokok-pokok yang ada dalam PMK No. 50/PMK.06/2014 ini, dan dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada permasalahan terkait penghapusan BMN agar dapat mengkonsultasikannya dengan KPKNL Tarakan.
(ANDISPA – RENAFASYA)