logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dua Pegawai PA Nunukan Ikuti Sosialisasi Peraturan BMN

 

Narasumber Memberikan Bimbingan Teknis Aplikasi Simak BMN

Tarakan | pa-nunukan.go.id

Senin (24/6/2013), bertempat di Hotel Monaco, Tarakan, yang terletak persis di samping kiri kantor PA Tarakan yang lama,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan mengadakan sosialisasi  terkait peraturan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan surat undangan dari KPKNL Tarakan kepada PA Nunukan, 2 orang pegawai PA Nunukan,  yaitu Kaur Keuangan Nurhalis, S.H., dan Operator Simak BMN Yis Andispa, S.H., S.HI., ditugaskan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi BMN ini.

Dalam sosialisasi tersebut para narasumber memberikan materi yang berkaitan tentang BMN sekaligus memberikan bimbingan teknis operasional Simak BMN 2013.

Dalam sosialisasi tersebut narasumber yang berasal dari KPKNL Tarakan menyampaikan beberapa materi penting, di antaranya:

Materi pertama yakni PMK Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Dalam melaksanakan PMK tersebut setiap satker harus paham dan jeli tentang keadaan kondisi BMN. Jika kondisi barang rusak berat atau perlu dihapuskan, maka satker harus mengirimkan permohonan tertulis kepada KPKNL untuk ditindaklanjuti.

Materi kedua yakni tentang KMK Nomor 59/KMK.06/2013 Tentang Penyusutan barang milik Negara berupa aset tetap pada entitas pemerintah pusat.

Dalam KMK tersebut memberikan pengaruh pada Aplikasi Simak BMN 2013, yakni adanya penyusutan, dengan demikian setiap BMN nantinya memiliki masa berlaku yang dihitung melalui periode/semester.

Materi ketiga yakni cara pengoperasian aplikasi Simak BMN 2013, antara lain install aplikasi, database dan tools yang menyangkut tentang migrasi Simak BMN dari aplikasi Simak BMN tahun 2010 ke aplikasi Simak BMN 2013.

 

Operator Simak BMN PA Nunukan Saat Mengoprasikan Aplikasi BMN 2013

Di dalam aplikasi Simak BMN 2013 terdapat penambahan program, yakni mengenai penyusutan aset tetap pada entitas pemerintah pusat.

Hal ini bertujuan untuk,  pertama, menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

Kedua, untuk mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun kedepan.

Ketiga, untuk memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.

Tujuan umum diadakannya sosialisasi ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para operator Simak BMN dan Kuasa Pengguna Barang serta memudahkan dalam melaksanakan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan BMN dari satker masing-masing sampai pada tingkat pusat.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk-yis andispa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice