logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dua Hakim PA Tanah Grogot Berpartisipasi dalam Temu Wicara Kebanksentralan DAN Sektor Jasa Keuangan

Tanah Grogot | pa.tanahgrogot.go.id

Pengadilan Agama Tanah Grogot menerima kehormatan dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Balitbangdiklat Kumdil RI).

Dua hakim di lingkungannya yaitu Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dan Luqman Hariyadi, S.H. mendapatkan panggilan untuk mengikuti Acara Temu Wicara Ketentuan di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan, sebuah kegiatan ilmiah yang digagas berkat kerjasama antara Mahkamah Agung RI (MA-RI), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bertempat di Hotel Aston Internasional, Balikpapan, Kalimantan Timur, kegiatan yang merupakan putaran ketiga (di tahun 2016 ini)  dan selanjutnya bulan depan akan diselenggarakan di Yogyakarta (putaran terakhir), berlangsung selama tiga hari dari tanggal 27 s.d. 30 September 2016.

Acara tersebut dihadiri oleh 35 peserta (hakim) dari empat lingkungan peradilan di wilayah Kalimantan Timur. Di antaranya Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri (Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, Tarakan, Tanjung Redeb, Bontang, Sangatta, Tanjung Selor, Kutai Barat, Tanah Grogot), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama (Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, Tanah Grogot), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (Samarinda), dan Hakim Tingkat Pertama Militer (Dilmil I-07 Balikpapan).

Dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Balitbangdiklat Kumdil RI) dan didampingi oleh Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (Rosalia Suci Handayani, S.H., LLM), Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Sudarmaji, S.H., LLM),  Ketua Pengadilan Tinggi atau yang mewakili (Bachtiar Sitompul, S.H., M.H.), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (Drs. H. Muhammad Yamin Awie, S.H., M.H.), Ny. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mewakili unsur Mahkamah Agung, beliau dalam sambutannya menyampaikan ucapan “terimakasih kepada pihak BI dan OJK atas kerjasamanya, dengan adanya MoU ini membantu Mahkamah Agung untuk mendidik para hakim agar lebih memahami tentang isu-isu aktual atau hukum-hukum yang terkait kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Dan kepada para peserta (para hakim) beliau berpesan agar memanfaatkan kegiatan ini dengan serius mengikuti kegiatan guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk menunjang tupoksinya secara profesional dan memberikan kontribusi aktif serta pemikiran yang konstruktif demi kemajuan lembaga peradilan”.

Kegiatan yang berlangsung menarik dan diakhiri aneka pertanyaan/audiensi di setiap sesinya tersebut, membahas tentang ketentuan-ketentuan di bidang perbankan dan jasa keuangan dengan materi sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Bank Indonesia;
  2. Kebijakan Makroprudensial;
  3. Fungsi BI sebagai Lender of The Last Resort;
  4. Perjanjian dalam Pasar Keuangan;
  5. Transfer Dana;
  6. Tindak Pidana Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Kartu Kredit, Kartu Debet, dan Kartu ATM);
  7. Siste Informasi Debitur;
  8. Hukum Tata Usaha Negara dan Kaitannya dengan Keputusan-Keputusan BI dan OJK sebagai Obyek Gugatan PTUN;
  9. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan;
  10. Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
  11. Perlindungan Konsumen di Sektor Perbankan;
  12. Pemaparan Tim Satgas Waspada Investasi;
  13. Pembahasan Kasus dan Tindak Pidana di Sektor Perbankan;
  14. Pengaturan dan Pengawasan Perbankan;
  15. Pencegahan Tindak Pidana Uang Rupiah;
  16. Ciri- Ciri Keaslian Uang Rupiah.

Rangkaian acara temu wicara akhirnya ditutup oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Agus Subroto, S.H., M.Hum. Di akhir sambutannya beliau berharap agar kerjasama yang telah berlangsung selama beberapa tahun (BI, 15 tahun red./ OJK, 4 tahun red.), dapat terus berlangsung di tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya beliau berpesan kepada para peserta yang telah mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan ini agar menyebarluaskan atau membagi ilmu dan pengetahuan yang selama ini diperoleh dalam tiga hari acara tersebut kepada para rekan di lingkungan kerja masing-masing.

Apresiasi dan Harapan Ketua PA Tanah Grogot

Memenuhi dan mengapresiasi kegiatan “berharga” dengan Surat Balitbang Diklat Kumdil Nomor 509/Bld.3/Dik/S/9/2016 tertanggal 16 September 2016 dalam rangka Implementasi Nota Kesepahaman (NK) antara Ketua Mahkamah Agung RI dengan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/KMA/NKB/2/2016, Nomor 18/I/NK/Kep.GGBI/2016 dan PRJ-02/D.01/2016 tertanggal 22 Ferbruari 2016 tentang Kerjasama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Drs. H. Ahmad Fanani, M.H. mengutus dua hakim di lingkungan kerjanya, Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dan Luqman Hariyadi, S.H. untuk kegiatan dimaksud.

Sebelum melepas keberangkatan dua “anak buahnya” di atas, satu hari sebelum hari H acara, Ahmad Fanani selaku pimpinan memanggil keduanya ke ruangan kerja ketua. “Saya berpesan ikutilah kegiatan tersebut dengan baik dan seksama, mudah-mudahan apa yang diperoleh dalam kegiatan tersebut menjadi wawasan dan bekal pengetahuan ke depan dalam mengemban tugas yustisial ataupun non-yustisial saudara. Semoga diberi kemudahan dan manfaat. Bilamana nanti telah kembali dari kegiatan agar kiranya pengetahuan dan ilmu yang diperoleh dapat dibagi dengan teman-teman kerja di kantor”. Harap ketua menutup pesannya yang merupakan bagian perhatian dari seorang pimpinan. (mk).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice