Dua Hakim Kena Mutasi/Promosi, PA Nunukan Kembali “Berduka”


H.M. Taufiq H.M., S.H. (WKPA) dan Drs. H. M. Baedawi A.Rahim (Hakim)
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Beberapa hari lalu (5/12/2013), sekitar pukul 20.12 wib, badilag.net, situs resmi milik Ditjen Badilag mengumumkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung, yang telah dilaksanakan tanggal 27 November 2013 lalu.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Badilag H. Purwosusilo dengan No. 2174/DjA/Kp.04.6/XII/2013, tanggal 5 Desember 2013 terseut, mencatat bahwa terdapat 443 pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan agama yang dipindahkan karena mutasi atau promosi jabatan.
Surat hasil rapat TPM yang keesokan harinya mengalami perubahan dan ralat ini adalah “musibah” bagi PA Nunukan karena telah memutasikan dan mempromosikan 2 Hakim PA Nunukan ke PA lain tanpa memberikan pengganti Hakim lain.
“Musibah” seperti ini pernah juga dialami PA Nunukan pasca keluarnya hasil rapat TPM tahap I beberapa waktu lalu. Hakim PA Nunukan Chamidah, S.Ag. saat itu dimutasi ke PA Jepara, tanpa ada Hakim baru yang menggantikannnya.
Mereka itu adalah Wakil Ketua PA Nunukan H.M. Taufiq H.M., S.H. (urutan 172), yang mendapatkan promosi menjadi Ketua PA Giri Menang Kelas II; dan Drs. H. Muhammad Baedawi A. Rahim (urutan 388), yang mendapatkan mutasi sebagai Hakim PA Bulukumba Kelas II.
Maka Hakim PA Nunukan yang semula berjumlah 6 Hakim, termasuk Ketua, setelah 21 Oktober 2013 lalu baru saja melantik 2 Hakim baru yang berasal dari Cakim, kembali harus berkurang menjadi 4 Hakim seperti sebelum adanya pelantikan Hakim baru.
Sehingga memasuki tahun aggaran 2014 ini, perkara-perkara yang masuk dan terdaftar di PA Nunukan hanya akan disidangkan oleh 4 Hakim. Sementara Januari tahun depan diperkirakan jumlah perkara di PA Nunukan akan “meledak” setelah 900-an perkara permohonan itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan tidak jadi didaftarkan tahun ini karena terkendala masalah anggaran.
Susunan Majelis Hakim PA Nunukan pun pasti akan mengalami perubahan. Padahal susunan Majelis Hakim ini baru saja mengalami perubahan pasca dilantiknya 2 Hakim baru. Yang semula ada 3 Majelis Hakim, terpaksa kembali menjadi 2 Majelis Hakim.
Maka dengan adanya mutasi/promosi hasil rapat TPM yang menjadi “musibah” bagi PA Nunukan ini, suasana “duka” kembali menyelimuti keluarga besar PA Nunukan. PA Nunukan kembali “berduka” lagi.
Namun demi tugas dan karir yang bersangkutan, PA Nunukan mengikhlaskan pemutasian dan promosi Wakil Ketua dan Hakim PA Nunukan ini ke PA lain, sekalipun tak ada penggantinya. Dengan harapan semoga mereka berdua sukses di tempat tugas baru!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
