Dua Belas Terpidana Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Tapaktuan

Tapaktuan | MS Tapaktuan
Kamis, 16 Juli 2020 pukul 09.30 WIB, Pelaksanaan eksekusi cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan bertempat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua MS Tapaktuan Mujihendra., S.H.I., M.Ag., didampingi oleh Hakim Pengawas Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I.
Sebanyak 12 terpidana menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. dari 12 orang tersebut ada yang terpidana Perkara Ikhtilath (1/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 15 kali, Perkara Ikhtilath (2/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 15 kali, Perkara Ikhtilath (3/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 18 kali, Perkara Ikhtilath (4/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 15 kali, Perkara Ikhtilath (5/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 15 kali, Perkara Maisir (6/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 10 kali, Perkara Maisir (7/JN/2020/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 10 kali dan Perkara Pemerkosaan (5/JN/2016/MS.Ttn) jumlah Uqubat/Cambuk 128 kali,
Setelah dikurangi dengan masa tahanan jumlah cambuk yang diterima oleh terpidana berbeda-beda, mulai dari 10 kali hingga yang paling banyak mencapai 128 kali cambuk.