logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diuji Mantan Menteri Agama, Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Berhasil Raih Gelar Doktor


Drs. H. Harun. S , SH.,MH sedang memaparkan hasil Disertasinya kepada Tim Penguji

Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Tepat pada pukul 09.00 wib, dimulainya ujian terbuka Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Drs. H. Harun.S, SH.,MH dalam rangka mempertahankan Disertasi yang telah dibuat untuk menyelesaikan Program Pasca Sarjana Strata 3 (tiga) Ilmu Hukum di UIN SUSKA RIAU tahun 2015.

Promovendus bernama Harun. S, NIM : 31291105648, Program Studi :  Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) dengan Judul Disertasi : Hukum Poligami Di Indonesia (Studi Kritis Tentang Ketentuan Poligami dalam UU No.1 Tahun 1974 dan KHI).

Selaku Tim Penguji Promosi Doktor :  Ketua (Prof. Dr. H.Munzir Hitami, MA/Rektor UIN), Sekretaris (Dr.H. Hidayatullah, Lc.MA), Penguji I (Prof. Dr. H. Said Aqil Husein Al-Munawwar, MA/Mantan Menteri Agama RI Priode 2001 s.d 2004), Penguji II (Prof.Dr.H.Ilyas Husti, MA), Penguji III (Prof. Dr.H.Mahdini, MA), Penguji IV/Promotor (Prof.Dr.H.Sudirman M.Johan, MA), Penguji V/Co.Promotor (Dr.Zulkayandri, MA).



suasana pada saat berlangsungnya ujian terbuka

Disertasi ini mengkaji tentang UU No.1 tahun 1974 dan KHI yang memuat ketentuan hukum poligami secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga kelompok, yaitu :

1. Poligami wajib dengan izin Pengadilan. Ketentan tentang izin pengadilan diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 dan Pasal 56 ayat 1 KHI.

2. Poligami harus beralasana atau memenuhi syarat alternative. Ketentuan tentang alasan atau syarat alternative diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU.No.1 tahun 1974 dan Pasal 57 KHI.

3. Poligami harus memenuhi syarat kumulatif, Ketentuan tentang syarat kumulatif diatur dalam Pasal 5 UU No.1 Tahun 1974 dan dalam KHI di atur dalam dua Pasal, yaitu Pasal55 ayat 2 dan 3 dan Pasal 58.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU. No.1 tahun 1974 Jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seseorang harus memiliki alasan atau memenuhi syarat alternatif, yaitu :

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Jadi menurut Promovendus selaku penulis Disertasi, semestinya kebutuhan untuk berpoligami tidak hanya ditunjukkan dengan tiga alasan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 Jo. Pasal 57 KHI saja namun harus dibuka kemungkinan alasan lain seperti menghindari perzinaan dan lain sebagainya.

Seperti salah satu fakta yang terjadi di kalangan masyarakat adalah bahwa disamping 3 alasan tersebut masih banyak alasan lain yang mendasari seseorang untuk berpoligami seperti mengindari perzinaan, ingin memperoleh anak banyak, sering berpergian dan lain sebagainya. Seperti yang terdapat dalam putusan PA Yogyakarta No. 243/Pdt.G/2003/PA.YK dan Putusan PA Selat Panjang No. 002/Pdt.G/2014/PA.Slp.



Tamu yang hadir pada saat berlangsungnya ujian terbuka promovendus

Lebih kurang dua jam prosesi ujian berlangsung, banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh penguji kepada Promovendus. Tanpa ada rasa gugup dengan lancar Harun. S menjawab satu persatu pertanyaan yang diberikan oleh tim penguji. Pertanyaan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama tersebut banyak berkaitan dengan isi Disertasi Promovendus terkait dengan poligami.

(Ardy/Tim Redaksi PTA Pekanbaru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice