logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ditjen Badilag Lakukan Monitoring SIADPA Plus di PA Palembang

Palembang | pa-palembang.go.id

Untuk mendukung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dalam menerapkan kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paper less, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang melakukan monitoring dan Pengawasan terhadap Pengadilan Agama (PA) dilingkungannya.

Mengenai hal ini, sebelumnya PA Palembang sudah menerima surat Ketua PTA Palembang Nomor : W6-A/1163/Kp.01.1/IX/2013 Tanggal 6 September 2013 Perihal tersebut yang dikirimkan melalui fax.

Sesuai dengan jadwalnya, Tim monitoring dan pengawasan yang datang ke PA Palembang pada hari Rabu (11/9/2013) berjumlah 6 orang. Tim tersebut diketuai oleh Drs. H. Hasan Basri Harahap SH MH yang merupakan Wakil Ketua PTA Palembang.

Untuk PA Kayuagung dan PA Baturaja, lebih dahulu telah dilaksanakan dua hari sebelumnya. Sedangkan PA lainnya, Sekayu, Lubuk Linggau, Lahat dan Muara Enim akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 19 September 2013 mendatang.

Panitera/Sekretaris PA Palembang Hendriansyah SH MH menuturkan, sudah berupaya maksimal mendukung sistem paper less ini, walaupun sebenarnya kondisi real saat ini belum mempunyai fasilitas scanner yang dibutuhkan.

“Memang kita punya scanner, tapi scanner itu hanya mampu men-scan dokumen dengan ukuran A4/Kuarto saja, tidak bisa untuk dokumen dengan ukuran panjang (Kerta Folio F4),” bebernya.

Cukup banyaknya dokumen-dokumen dengan ukuran kertas panjang yang harus discan. Selain itu dokumen tersebut juga sulit didapatkan karena diantaranya terdapat SK-SK atau surat penting lainnya yang sudah dijaminkan di Bank oleh pemiliknya, bahkan diberbagai Bank yang ada.

“Ada salah satu Hakim yang dokumennya masih dijaminkan di Bank tempat mereka bertugas sebelum di PA Palembang ini,” ugkap Hendriansyah.

Selain itu juga, kendala yang dihadapi tidak setiap Bank dapat memberikan dokumen dengan mudah, bahkan mereka ada yang meminta untuk membawa scanner sendiri dan dokumennya discan disana.

Terlepas dari itu, Hendriansyah SH MH menegaskan akan segera melengkapi data-data dalam e-doc. “Dari 68 pegawai, 56 data pegawai sudah terupload, sisanya 12 data pegawai lagi akan segera kita scan, “ujarnya sementara ini ,” tegasnya lebih lanjut.

dapat melakukan scan dokumen berukuran Folio (F4) mendukung seluruh dokumen yang ada tidak dapat dipungkirimasih dalam taraf uji coba. Kebijakan ini baru diterapkan untuk usul kenaikan pangkat reguler yang sudah jelas, namun untuk kenaikan pangkat pilihan tetap PTA yang mengusulkan berkas yang bersangkutan ke Ditjen Badilag.

Waktu yang bibutuhkan untuk menerbitkan SK kenaikan pangkat akan lebih cepat.
Ditemui redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Selasa (1/5/2012), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Purwosusilo mengatakan kebijakan ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen elektronik yang ada SIMPEG Online.

“Kita sudah punya sistemnya, data itu sangat banyak sekali kegunaanya. Oleh karenanya akan kita gunakan semaksimal mungkin, “ jelas Purwosusilo memberikan alasan.

Walaupun baru sebatas uji coba, Purwosusilo optimis kebijakan ini akan berjalan dengan baik dan kedepannya bisa diterapkan kepada semua satker. Hal tersebut didasarkan dari pengalaman Ditjen Badilag yang selama ini menangani penerbitan SK Kenaikan Pangkat para tenaga teknis tidak mengalami kendala dan selalu tepat waktu.

“Selain efisiensi dan mempermudah proses kenaikan pangkat, penerapan sistem paper less ini membantu mengurangi beban kerja satker di daerah,” jelasnya. Kita akan bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada teman-teman di daerah,”lanjutnya.

Tiga PTA Jadi Pilot Project

Untuk awal uji coba ini, Ditjen Badilag telah memilih 3 dari 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama sebagai pilot projectnya untuk kenaikan pangkat regular periode Oktober nanti.

“Kita sudah pilih tiga pengadilan tinggi agama sebagai pilot projectnya untuk usul kenaikan pangkat reguler periode Oktober nanti. Ketiganya adalah pengadilan tinggi agama Jakarta, Banten dan Yogyakarta,” jelasnya. Kalau uji coba ini berjalan lancar, untuk kenaikan pangkat periode April 2013 mendatang akan kita tambah tiga PTA lagi,” tambahnya.

Menurutnya, alasan pemilihan tiga PTA sebagai pilot project adalah karena jumlah satker dibawahnya tidak terlalu banyak. Sedangkan untuk satker PTA yang lain tetap mengusulkan berkas kenaikan pangkat tenaga teknisnya ke Ditjen Badilag.

Masih menurut Purwosusilo, tidak menutup kemungkinan penambahan tiga PTA untuk usul kenaikan pangkat periode April 2013 bisa bertambah apabila setelah dilakukan verifikasi dan penilaian SIMPEG Online oleh Ditjen Badilag pada bulan Juni nanti, banyak data dan dokumen elekronik PTA yang sudah lengkap.

Dalam rangka sosialisasi penerapan sistem paper less ini, pada  Senin kemarin (30/04), pihaknya telah mengundang masing-masing Panitera/Sekretaris dan pengelola SIMPEG Online tiga PTA tersebut ke Ditjen Badilag.
“Para Panitera/Sekretaris yang kita undang telah menyatakan kesanggupan dan dukungannya dengan kebijakan Ditjen Badilag yang ini. Ketiganya akan segera menginstruksikan ke stafnya untuk melengkapi data dan dokumen elektronik di SIMPEG Onlinenya, tutur Purwosusilo.

Proses Penerbitan SK Kenaikan Pangkat Reguler Purwosusilo menjelaskan bahwa penerapan sistem paper less ini hanya diterapkan untuk berkas usulan kenaikan pangkat yang dikirim oleh PTA ke Ditjen Badilag, namun untuk usulan dari Ditjen Badilag ke BKN atau ke Sekretariat Negara tetap menggunakan dokumen fisik (print out dari e-documen).

“Dari usulan berkas PTA sampai diterimanya SK Kenaikan Pangkat kepada tenaga teknis yang bersangkutan biasanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan, namun tanpa usulan (paper less, red) waktu tersebut bisa lebih cepat,” jelas Purwosusilo.

“Untuk proses keseluruhan sebenarnya hampir sama dengan usulan berkas fisik, perbedaannya PTA sudah tidak mengusulkan lagi berkas persyaratan tersebut namun proses selanjutnya tetap sama,” jelasnya. Sebelum berkas usul tersebut diserahkan, terlebih dulu kita input ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), lanjutnya.

Dengan sistem paper less, nantinya semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan diambil dan dicetak dari dokumen elektronik yang ada di SIMPEG Online oleh Subdit Data dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.

Purwosusilo memberikan penjelasan bahwa dalam  setiap usulan kenaikan pangkat reguler, dokumen utama yang dibutuhkan terdiri dari SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir dan DP3 dalam dua tahun terakhir.

Sedangkan untuk proses kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah,  yang bersangkutan tetap mengirimkan pula persyaratan yang lainnya. “Persyaratan seperti Ijazah yang telah dilegalisir, Uraian Tugas, dan  STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujuan Penyesuaian Ijazah) harus tetap diajukan ke Ditjen Badilag, jelasnya.

Menurut Purwosusilo, dalam awal penerapannya nanti masih sedikit kendala yaitu belum tersedianya menu untuk menyimpan dokumen elektronik berupa “DP3” di SIMPEG Online. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan konsultan yang menangani aplikasi SIMPEG Online untuk membahas penambahan menu tersebut.

“Kita akan segera koordinasi dengan konsultan, mudah-mudahan dalam waktu dekat menu yang belum tersedia dapat segera ditambahkan di SIMPEG Online,” ungkap Purwosusilo berjanji.

Data dan Dokumen Elektronik Segera Dilengkapi Purwosusilo menceritakan bahwa dalam setiap periode, Ditjen Badilag mengusulkan sekitar 600 orang tenaga teknis yang akan naik pangkat. “Untuk Oktober besok saja ada sekitar 567 orang dari keseluruhan tenaga teknis kita yang akan naik pangkat, namun untuk tiga PTA yang akan dijadikan pilot project nanti hanya 43 orang,” jelasnya.

“Untuk satker PTA yang lain tetap mengusulkan berkas kenaikan pangkatnya ke Ditjen Badilag,” jelasnya.

Purwosusilo mengatakan pihaknya tidak mempunyai persiapan apapun terkait kebijakan ini karena semua perangkat seperti aplikasi dan lainnya telah ada dan berjalan secara baik.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mengalami kesulitan untuk mencari nama-nama tenaga teknis siapa saja yang akan naik pangkat pada setiap periode karena semua datanya telah tersimpan di SIMPEG Online.
“Namun untuk memastikannya, kita tetap perlu mengecek kembali apakah dokumen elektronik untuk kelengkapan berkas kenaikan pangkat sudah tersimpan semua,” tuturnya.

“Kita hanya melakukan koordinasi saja dengan pejabat eselon III di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis saja, dalam hal teknis lainnya sudah berjalan seperti biasa,” tutur Purwosusilo.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada satker di daerah untuk segera melengkapi data dan dokumen elektronik para pegawainya di SIMPEG Online. (ws)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice