Ditengah Pandemi Covid-19, MS Blangpidie Sukses Putus Perkara Jinayat Secara Teleconference

Blangpidie, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB, dalam sidang lanjutan persidangan perkara Jinayat yang digelar di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang terdiri dari Amrin Salim, S.Ag., M.A., sebagai Ketua Majelis dengan Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., dan Hj. Murniati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu Panitera Pengganti, Munizar, S.H., untuk pertama kalinya membacakan putusan secara teleconference atas perkara Jinayat register Nomor 2/JN/2020/MS.Bpd dalam Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan Terdakwa Sardiman alias Razi bin Ibnu Ali.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconference yang beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim tersebut, pelaksanaan persidangan berjalan sebagaimana dengan persidangan sebelumnya dimana Majelis Hakim MS Blangpidie bersidang dari ruang sidang utama MS Blangpidie, Penuntut Umum bersidang dari kantor Kejari Abdya dan Terdakwa bersidang dari Lapas Klas IIB Blangpidie. Dalam putusan yang dibacakan oleh Amrin Salim, S.Ag., M.A., sebagai Ketua Majelis tersebut, Terdakwa Sardiman alias Razi bin Ibnu Ali dijatuhi hukuman penjara selama 68 (enam puluh delapan) bulan, dan atas putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis pada persidangan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis MS Blangpidie tersebut serta tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Atas suksesnya pelaksanaan sidang pembacaan putusan dalam perkara Jinayat yang pertama kalinya secara teleconference tersebut di MS Blangpidie, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., sebagai Humas MS Blangpidie yang ditemui Tim Redaksi di ruangannya mengatakan sangat bersyukur dengan suksesnya pelaksanaan persidangan perkara Jinayat yang digelar secara teleconference tersebut mulai dari awal proses persidangan hingga pembacaan putusan. Hal tersebut memang sangat patut disyukuri karena dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga, pelaksanaan tupoksi dari lembaga peradilan harus tetap berjalan dengan maksimal walaupun dalam situasi mewabahnya virus Covid-19 sekalipun. Dan situasi saat ini pun juga dengan cepat direspon oleh Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilag dan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang bekerjasama dengan Kejati Aceh dengan mengeluarkan surat tentang tata cara persidangan perkara Jinayat dalam masa pencegahan penularan Covid-19 sehingga pelaksanaan persidangan khususnya perkara Jinayat tetap dapat berjalan dengan lancar walaupun dilaksanakan secara teleconference. Salus populi suprema lex esto. (Tim Redaksi MS Bpd).