Diskusi Virtual: “Pemberitahuan Sisa Panjar Biaya Perkara”
Jakarta | pta-jakarta.go.id (05/05)
Panitera PTA DKI Jakarta, Drs. Muhammad Yamin, M.H. bersama bagian kepaniteraan PTA DKI Jakarta mengikuti diskusi melalui zoom meeting antara Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Panitera PTA beserta Panitera PA se-DKI Jakarta membahas tentang Pemberitahuan Sisa Panjar Biaya Perkara yang sering terjadi dalam proses administrasi kepaniteraan peradilan agama.
Dalam diskusi tersebut banyak masukan dan beberapa kriteria serta regulasi tentang mekanisme pemberitahuan sisa panjar biaya perkara sehingga dapat memberikan informasi yang jelas terhadap pengelolaan uang sisa panjar perkara tersebut.
Adapun prosedur pengembalian sisa panjar biaya perkara tersebut sebagai berikut:
Pertama: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua: Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas (KASIR) untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga: Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Catatan: Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.
Keempat: Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Kelima: Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. Catatan: Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Selanjutnya bagi Pemohon/Penggugat yang belum mengambil sisa biaya perkara akan diumumkan secara berkala melalui website resmi pengadilan agama dimaksud. (Drm.MY.humas.pta.dki)