logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Pokja Hakim Tinggi PTA Samarinda

Tampak para peserta saat mengikuti acara Diskusi Pokja

Samarinda | www.pta-samarinda.net

Hari Rabu Tanggal 4 Maret 2015 pukul 09.00 Wita bertempat di Aula belakang Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diadakan Acara Diskusi Pokja Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, dalam acara diskusi tersebut di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda serta diikuti juga Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda dan Tenggarong.

 Acara diskusi yang dilaksanakan setiap bulan tersebut berjalan dengan lancar dan mendapat perhatian serius dari peserta. Setelah penyampaian pokok-pokok materi yang berjudul “Syarat formil kuasa hukum dan permasalahannya serta penyelesaiannya di pengadilan” oleh Ketua Majelis Hakim C4 Drs. H. Iskandar Paputungan, MH, acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab yang pandu oleh anggota majelis Drs. Mohammad Taufiq MH dan Drs. H.A. Affandi, SH., MM sebagai Notulen;

Dari forum diskusi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi kuasa hukum yang tidak pernah mengangkat sumpah di depan Ketua Pengadilan Tinggi dipandang tidak memenuhi syarat formil untuk beracara di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding.

Hal itu sejalan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011, tanggal 23 Maret 2011 yang menentukan bahwa advokat yang dapat beracara di pengadilan adalah advokat yang telah mengangkat sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi tanpa melihat dari organisasi mana Advokat itu berasal atau sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Dengan demikian, kuasa hukum yang tidak memenuhi syarat formil untuk bertindak sebagai kuasa hukum (advokat atau pengacara) untuk berperkara di pengadilan dipandang sebagai orang yang tidak berkepentingan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya adalah bahwa perkara yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, Drs. H. M. Yamin Awi, SH., MH yang hadir sebagai Narasumber pada forum diskusi POKJA tersebut menegaskan antara lain:

  1. Bahwa kalau dalam pemeriksaan berkas perkara di persidangan ternyata ditemukan cacat formil,   sebaiknya hakim memberikan arahan bagaimana seharus beracara di pengadilan. Jangan sampai terjadi pemeriksaan berjalan terus sampai pada tahap pembuktian, yang ujung-unjungnya perkara tersebut di NO (niet onvakelijk verklaard) atau tidak diterima;
  2. Bahwa kartu tanda anggota (KTA) bagi advokat itu bukan merupakan syarat formil, tapi KTA itu adalah sebagai bukti keanggotaan bagi suatu organisasi yang sifatnya administratif dan ada masa berlakunya. Jadi tidak ada masalah kalau masa berlakunya KTA itu habis dan itu dapat diperpanjang sesuai ketentuan organisasi yang bersangkutan. Yang terpenting bagi setiap kuadsa hukum itu adalah berita sumpah di depan Ketua Pengadilan Tinggi;
  3. Bahwa berita sumpah di depan Ketua Pengadilan Tinggi bagi seorang advokat itu adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan, bukan tergantung pada ada atau tidak adanya eksepsi oleh pihak lawanya di pengadilan;

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice