Diskusi Pojka Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah

Tampak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Helmy Bakri saat memberikan arahan, Kamis (19/11)
Palangka Raya | PTA Palangkaraya
Ada yang berbeda dari diskusi kelompok kerja Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya kali ini. Biasanya hanya diikuti oleh internal Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya saja namun untuk diskusi yang dilaksanakan di Aula Lantai 1 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kamis (19/11). Diikuti juga oleh para Ketua, Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah.
Menurut penjelasan dari Ketua Pokja Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Sahabuddin, S.H saat memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ketua, Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah, memang sengaja diundang dalam acara tersebut. Karena hal yang akan dibahas berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian pekara di Pengadilan Agama, khususnya di tingkat pertama.
Sahabuddin juga menerangkan bahwa diskusi ini juga sebagai sarana untuk menyamakan persepsi serta mindset para Hakim dan juga mendiskusikan beberapa persoalan-persoalan yang berkiatan dengan proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama masing-masing.
Pada kesempatan yang sama dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Helmy Bakri, S.H., M.H menegaskan Hakim-Hakim Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah harus merubah pola kerja. Pola kerja yang dirasa sudah tidak relevan harus diubah sesuai kebutuhan dan perkembangan saat ini.
"Mindset kita harus berubah, kita harus lebih peka melihat perkembangan-perkembangan yang ada. Mahkota seorang hakim adalah putusannya, oleh karena itu jangan asal-asalan dalam membuat putusan. Kita Harus terus belajar dan mengikuti perkembangan hukum saat ini", tegas Helmy.
Selain itu Helmy juga meminta para peserta untuk mendiskusikan mengenai Kartu Tanda Penduduk apakah masih relevan untuk dijadikan sebagai alat bukti dan juga mengenai pola dari berita acara sidang yang sudah berjalan selama ini.
Menanggapi hal tersebut dalam diskusi tersebut menurut penjelasan dari Sekretaris Pokja, Lisnawatie, S.H (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya) akan mendiskusikan 5 pokok bahasan diantaranya mengenai Alasan Keterlambatan Penyelesaian Perkara, Putusan Mahkamah Konstitusi No :46/PUU.VIII/2010, KTP Sebagai Alat Bukti, Mekanisme Persidangan dan Surat Panggilan Bukan Relaas Panggilan. (zsu)