logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Diskusi Perma No. 1 Tahun 2016 Oleh Tim Hatibinwasda PTA Pekanbaru di PA Pasir Pengaraian

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan

Di sela-sela kesibukan mengadakan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Tim Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah PTA Pekanbaru bersama dengan Hakim-hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berkenan mengadakan diskusi tentang PERMA No. 1 Tahun 2016 yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rabu, 20 April 2016 pada pukul 20.00 wib. Peserta yang mengikuti diskusi ini terdiri dari Ketua, Hakim, dan Wakil Panitera,

Setelah Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H membuka acara diskusi tentang PERMA No. 1 Tahun 2016, Ketua Tim HATIBINWASDA Dr. Marjohan Syam, S.H., M.H didampingi Drs. Ridhuan Santoso, dan H. M. Yazid. ZA., S.H menyampaikan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dr. Marjohan Syam, S.H., M.H mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi pembeda antara PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA No.1 Tahun 2008, sebelumnya beliau menyampaikan mediasi itu ada dua; pertama mediasi wajib dan kedua mediasi sukarela.

Hal-hal yang berbeda di antara kedua perma tersebut adalah; Pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan;  mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, dan Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi.

Pasal 7 PERMA No. 1 Tahun 2016 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. (2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah; b. menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah; c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah; d. menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume pihak lain; dan/atau e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Apabila Penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PERMA No.1 Taun 2016, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi. Mediator menyampaikan laporan Penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan biaya mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara.

Apabila Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tergugat dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi. Mediator menyampaikan laporan Tergugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan biaya mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3), sebelum melanjutkan pemeriksaan, Hakim Pemeriksa Perkara dalam persidangan yang ditetapkan berikutnya wajib mengeluarkan penetapan yang menyatakan Tergugat tidak beriktikad baik dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi.

Biaya mediasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3) merupakan bagian dari biaya perkara yang wajib disebutkan dalam amar putusan akhir. Dalam hal Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimenangkan dalam putusan, amar putusan menyatakan biaya mediasi dibebankan kepada Tergugat, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada Penggugat sebagai pihak yang kalah.

Dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihukum membayar biaya mediasi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.

Pembayaran biaya mediasi oleh Tergugat yang akan diserahkan kepada Penggugat melalui kepaniteraan Pengadilan mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman biaya mediasi.

Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 23 inilah yang nyata berbeda dari ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008. Mudah-mudahan esensial dan indikasi efektifitas proses mediasi dalam menyelesaikan perkara dapat tercapai dan dengan adanya i’tikad baik inilah, maka proses mediasi akan berjalan dengan efektif dan efisien”.

Diakhir pertemuan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H menunjukan kepada TIM HATIBINWASDA formulir pernyataan para pihak yang akan ditandatangani setelah mendapat penjelasan Hakim Pemeriksa Perkara berikut Berita Acara Sidang yang telah diformulasi sebelumnya bersama para hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk menyahuti PERMA No. 1 Tahun 2016.

Pertemuan ditutup tepat pada jam 21.35 wib.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice