Diskusi IKAHI PA Kabanjahe

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net
Melihat pariatif perkata isbat nikah yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan diskusi perdana pada hari Rabu Rabu tanggal 5 maret 2014 dengan judul “Dinamika perkara Isbat Nikah”.
Dalam persentase yang disampaikan, pemakalah Ahmad Syafruddin, S.HI., MH mengemukakan dalam versi power poin seputar pariatif pernikahan sirri (tidak terdaftar), sebab dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Materi tersebut ternyata mendapat tanggapan dan pertanyaan yang beragam dari seluruh peserta diskusi, termasuk para tenaga honor Pengadilan Agama kabanjahe yang sehari-hari juga diperankan sebagai tenaga yang membantu petugas Meja Informasi, Meja I, II dan III.

Pegawai PA. Kabanjahe sedang mendengarkan Diskusi yang di paparkan oleh pemakalah Ahmad Syafruddin, S.HI., MH
Setelah pemakalah menjawab pertanyaan dan bandingan dari peserta diskusi, sebagai Keynote speaker, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama kabanjahe menyampaikan pokok-pokok permasalahan baik menyangkut pembahasan maupun tanggapan serta pertanyaan yang diajukan.
Dalam penyampainnya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe menjelaskan tentang kenyataan adanya pernikahan yang berwalikan Imam-imam Mesjid, atau ustadz-ustadz yang memposisikan diri sebagai wali hakim. Selain itu, penyeludupan hukum juga kerap terjadi dalam hukum pernikahan, seperti poligami lebih dahulu di bawah tangan, kemudian dilakukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Permasalahan demikian harus diselesaikan Pengadilan Agama Kabanjahe jika kelak ada didaftarkan, oleh karena itu setiap hakim wajib mengenal apa yang dimaksud dengan fikih dan apa yang dimaksud dengan syari’ah, mana hukum positif dan mana yang masih bersifat kaidah-kaidah, mana asas dan mana adigium.

Kesemua itu akan menjadi mudah jika kita selalu menelaah kitab-kitab fikih agar dapat memberikan putusan yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan tidak melanggar peraturan hukum positif.
(harry & abah)
