DISKUSI IKAHI MS LANGSA TAHAP KEDUA DENGAN MATERI PEMANGGILAN PARA PIHAK
Langsa, 5 Mei 2015, diskusi tahap kedua yang dilaksanakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Mahkamah Syar’iyah Langsa, berlangsung di ruang rapat Ketua Mahkamah Syar’iah Langsa, diskusi kali ini bermaterikan pemanggilan para pihak (analisa terhadap Pasal 145 R.Bg, Pasal 26,27 dan 28 PP No.9 tahun 1975 dan Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam).
Peserta diskusi sedang serius mengikuti diskusi hukum dengan pemakalah
Sarifuddin S.HI.(no. 1 dari kanan) dan pembanding
Drs.H.Zulkarnain Lubis M.H.(KMS Langsa, no.2 dari kanan)
Diskusi yang diikuti oleh Panitera Sekretaris dan juga para Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Mahkamah Syar’iah Langsa ini menampilkan Bapak Sarifuddin, SHI sebagai Pemakalah dan Bapak Drs. Zulkarnain Lubis, MH sebagai Pembanding, diskusi yang dimulai sejak jam 08.15 Wib dan berakhir pada jam 10.00 Wib ini diikuti dengan antusias oleh seluruhnya peserta.
Ahmad Sobardi (Waka MS. Langsa no.3 dari kanan)
sedang memberikan tanggapan terhadap pemakalah dan pembanding.
Semangat untuk berdiskusi dan mencari ilmu pengetahuan terlihat jelas dari seluruh perserta diskusi yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai peraktek kejurusitaan yang terjadi.
Dengan diskusi yang dilaksanakan secara rutin setiap bulanya, sebagaimana program kerja IKAHI Mahkamah Syar’iah Langsa tahun 2015, diharapkan permasalahan-permasalahan yang timbul pelaksanaan tugas sehari-hari dapat teratasi dengan baik.
(Sarifuddin Alkarim)