Diskusi Hukum Virtual PTA Palu Angkat Topik Peradilan Elektronik
Palu || www.pta-palu.go.id
Sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh akses berperkara secara elektronik, pada Jum’at (29/10), PTA Palu menggelar diskusi hukum. Mengingat kondisi geografis antar satuan kerja yang saling berjauhan, maka diskusi hukum kali ini diselenggarakan melalui zoom meeting. Diskusi diikuti oleh seluruh hakim dan pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palu serta seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Palu. Bertindak sebagai pemateri, Dr. M. Basyir, SH,MH, dengan makalah berjudul “Modernisasi Pengadilan Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”.
Ketua PTA Palu, Dr. Drs.H. Syahril, SH,MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk melakukan pendalaman bagi aparatur teknis peradilan di lingkungan PA se wilayah Sulawesi Tengah. “Diharapkan melalui diskusi ini, kemampuan para pejabat dan petugas teknis peradilan di wilayah hukum PTA Palu mengenai peradilan elektronik semakin meningkat”, ungkap KPTA Palu.
Sebagaimana laporan perkara yang masuk ke PTA Palu, perkara e-court yang dilanjutkan ke pemeriksaan secara e-litigasi masih cukup rendah. Olehnya KPTA Palu mengharapkan para pimpinan PA mengusahakan adanya peningkatan perkara yang diproses secara e-litigasi. “Sebisa mungkin perkara yang didaftar secara e-court, dikondisikan agar dapat berlanjut secara e-litigasi”, harapnya.
Dikatakan oleh KPTA Palu, e-court merupakan andalan MA untuk mewujudkan visi misi MA. Pemanfaatan TI dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan modern. Jangan resistensi terhadap e-court dan elitigasi. Memang banyak kelemahan dan resistensi, tapi harus dicarikan solusi. “Pengadilan Agama harus menjadi lingkungan peradilan yag paling memperhatikan suksesnya e-court. Selama ini kita sudah familiar dengan ecourt. Pengadilan Agama harus jadi pelopor peradilan yang modern”, tandas beliau.
Diskusi virtual perdana tersebut, dimoderatori langsung oleh YM WKPTA Palu, Drs.HM.Nahiruddin,SH,MH. Peserta diskusi yang merupakan para pimpinan dan hakim Pengadilan Agama se Sulawesi Tengah tersebut, cukup antusias menanggapi dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan penting kepada narasumber. Dalam memberikan jawaban atau tanggapan balik, nara sumber dibantu oleh Hakim Tinggi yang lain.
Menutup acara diskusi, YM KPTA Palu menggarisbawahi bahwa diskusi-diskusi hukum seperti ini harus secara terjadwal dilakukan. “Diskusi ini harus dilanjutkan pada kesempatan lain, agar dapat membantu para pelaksana teknis di lapangan melakukan tugas-tugas pokoknya. Apalagi yang terkait dengan isu-isu hukum dan teknis aktual yang selalu membutuhkan kesamaan persepsi,” tutupnya. (gfr).