Diskusi Hukum Pokja Hakim PA Wilayah Selatan Pada Wilayah Hukum PTA Samarinda

Balikpapan | www.pa-balikpapan.go.id
Diskusi Hukum yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) Hakim Peradilan Agama Wilayah Selatan dalam Wilayah Hukum PTA Samarinda pada tanggal 6 s.d 7 Desember 2013 bertempat di PA Balikpapan berlangsung sangat sukses dan mendapatkan apresiasi tinggi dari peserta yang hadir.
Diskusi Hukum kali ini mengambil tema “Metodologi Penyusunan Putusan Yang Tepat dan Benar”. Tema ini dipilih sebagai upaya menindak lanjuti program prioritas Dirjen Badilag dalam hal Peningkatan Kualitas Putusan Hakim Peradilan Agama.
Kegiatan yang digagas dan dikoordinir oleh Pokja Hakim PA Balikpapan ini diikuti kurang lebih 40 orang peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi PTA Samarinda serta Hakim dari PA Samarinda, PA Tenggarong, PA Tanah Grogot, PA Bontang dan PA Sangatta. Selain itu pula kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Pansek se-Kalimantan Timur yang pada saat bersamaan juga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Peradilan Agama Se-Kalimantan Timur yang pelaksanaannya bertempat di PA Balikpapan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh KPTA Samarinda Drs.H.Syamsul Falah, S.H.,M.Hum pada Jumat malam (6/12/2013) ini menghadirkan Narasumber H. Abdul Wahid Oscar, S.H.,M.H, yang pernah bertugas sebagai Hakim Pengawas di Badan Pengawasan MA yang juga sekarang masih aktif memberikan materi pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan MA.
Drs.H.Syamsul Falah, S.H.M.Hum (KPTA Samarinda) dalam arahannya pada saat membuka resmi Diskusi Hukum mengucapkan terima kasih kepada KPA Balikpapan dan juga KPA se-Kalimantam Timur yang sudah bersinergi demi terlaksananya kegiatan ini. “Saya mengapresiasi dan turut bangga akan inovasi serta kreatifitas yang ditumbuh kembangkan oleh KPA Balikpapan yang sudah bersusah payah melakukan koordinasi dengan KPA se-Kalimantan Timur demi terselenggaranya kegiatan Diskusi Hukum ini, apalagi dengan sumber pembiayaan kegiatan ini bersumber dari swadaya peserta kegiatan yakni Hakim yang tergabung dalam Pokja Hakim PA se-Wilayah Selatan pada Wilayah Hukum PTA Samarinda”.
Saya berharap semoga kegiatan-kegiatan semacam ini terus ditumbuh kembangkan, dan saya juga atas nama pimpinan PTA Samarinda berharap apa yang didapatkan dalam kegiatan Diskusi Hukum ini membawa perubahan positif serta memberikan gambaran bagaimana seharusnya Metodologi penyusunan putusan yang tepat dan benar” ujar KPTA Samarinda.


Sebelumya KPA Balikpapan (Drs.Marzuki Rauf,S.H.,M.H) dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan Diskusi Hukum ini adalah untuk menumbuhkan kembali semangat “Self Upgrading” bagi sesama korps Hakim untuk secara kultural untuk belajar kembali disamping pelatihan dan bimtek yang telah diselenggarakan oleh instusti MA maupun Badilag.
“Kegiatan ini juga sudah dilaporkan kepada Bapak Dirjen Badilag, beliau sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dikarenakan materi yang Diskusi Hukum sangat bersinergi dengan program prioritas Badilag yakni meningkatkan kualitas putusan Hakim Peradilan Agama”.
Setelah berkonsultasi dengan pimpinan PTA Samarinda, akhirnya kami membulatkan tekad bahwa kegiatan ini harus terlaksana walaupun dengan dana swadaya dari Hakim yang tergabung pada Pokja Hakim PA se-Wilayah Selatan pada Wilayah Hukum PTA Samarinda. Saya mengucapkan terima kasih juga kepada unsur pimpinan PTA Samarinda dan juga Ketua PA se-Kalimantan Timur yang sudah mendukung dan memberikan support untuk pelaksanaan kegiatan ini” ujar KPA Balikpapan diakhir sambutannya.
Pada esok harinya tanggal 7/12/2013 sejak pukul 08.00 s.d 17.00, kegiatan Diskusi Hukum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh H. Abdul Wahid Oscar, S.H.,M.Hum yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Adapun materi yang disajikan dalam kegiatan Diskusi Hukum yang mengambil tema “Metodologi Penyusunan Putusan Yang Tepat dan Benar” ini antara lain Penemuan Hukum, Hukum Pembuktian, Penalaran Hukum dan Logika”.
Pada saat penutupan Diskusi Hukum, KPA Tenggarong (H.M. Asy`ari, S.Ag,S.H.,M.H) berkesempatan mengucapkan pesan dan kesan atas pelaksanaan Diskusi Hukum ini. “ Saya atas nama peserta Diskusi Hukum, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kegiatan ini dan juga mengucapkan terima kasih tidak terhingga pada Narasumber yang mana telah memberikan materi dengan lugas dan inspiratif, sehingga kami peserta dapat menalar dan menerima setiap materi dengan mudah. Dan atas nama peserta Diskusi Hukum, saya berharap kedepannya kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan kembali (Njw**)
