logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Diskusi Hukum Perdana Pegawai Fungsional PA Bajawa

Bajawa | pabajawa.net

Kamis, (28/11/2013). Ketua Pengadilan Agama Bajawa, Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS. SH., MH kembali mengeluarkan kebijakan baru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas SDM pegawai dalam hal teknis administrasi Peradilan Agama dengan mengadakan diskusi hukum yang dilakukan rutin setiap bulan.

Sebagai tindaklanjut atas kebijakan tersebut, seluruh pegawai fungsional yang meliputi unsur hakim, panitera dan jurusita hari ini tepatnya pukul 15.30 Wita berkumpul di ruang sidang untuk menggelar diskusi hukum untuk kali pertamanya. Dalam diskusi tersebut masing-masing perwakilan dari unsur pejabat fungsional mengajukan permasalahan yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah diinventarisir, setidaknya ada 3 masalah - yang mungkin diantaranya adalah masalah klasik, namun masih menjadi perdebatan hingga sekarang:

Hakim: Objek harta bersama yang kurang jelas dalam penetapan izin poligami.

Kepaniteraan: Penempatan alat bukti tertulis dalam BAS (Berita Acara Sidang).

Jurusita: Biaya panggilan sidang (relaas) pertama untuk perkara prodeo.

Diskusi yang sempat berjalan alot tersebut pada akhirnya menghasilkan beberapa rumusan yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam menjalankan tertib administrasi teknis Peradilan di kemudian hari. Pada akhir sesi sebelum penutupan diskusi, Ketua kembali menyampaikan pesan akan pentingnya diskusi hukum ini yang diantaranya:

Menyamakan persepsi dalam hal teknis administrasi peradilan di kalangan aparatur. Karena jika lain persepsi tentu tidak bisa berjalan dengan harmonis.

Media konsolidasi dan koordinasi pegawai pejabat fungsional.

Menyelesaikan isu-isu teknis administrasi yang muncul dari adanya perkara yang masuk.

Memperluas wawasan ilmu hukum pegawai, terutama hukum acara yang sebenarnya tidak hanya hakim saja yang harus mengetahui, tapi juga lingkungan kepaniteraan dan bahkan jurusita.

Pada akhir penyampaian pesannya tersebut, ia berharap bahwa dengan adanya diskusi ini, mampu meningkatkan kapasitas SDM Pengadilan Agama Bajawa yang lebih kompeten untuk melayani para pencari keadilan dengan lebih baik dan demi terwujudnya Peradilan yang Agung. Semoga.

(By: Rahmat_R <PimRed>)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice